Mohon tunggu...
Adinda Maratus Solikhah
Adinda Maratus Solikhah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya senang membaca buku, nonton drama, anime, mendengarkan musik, paling suka rebahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum (Rianto Adi)

6 Oktober 2024   15:48 Diperbarui: 6 Oktober 2024   15:51 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Mata Kuliah: Sosiologi Hukum

Nama : Adinda Mar'atus Solikhah 

NIM    : 222111125/ HES 5D

Judul Buku         : Kajian Hukum secara Sosiologis

Kota Terbit        : Jakarta

Nama Penerbit : Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Tahun Terbit     : 2012

BAB 1 berisi: Basis Sosial Hukum, manusia dalam masyarakat diatur oleh kaidah-kaidah untuk mencapai ketertiban sosial. Mekanisme pengendalian sosial, baik yang direncanakan maupun tidak, bertujuan untuk mendidik dan memaksa individu agar menyesuaikan diri dengan norma dan nilai yang berlaku. Terjadinya Hukum, hukum awalnya muncul dari kebiasaan (folkways) yang menjadi norma perilaku. Dalam masyarakat modern, hukum menggantikan kebiasaan sebagai pengikat. Sanksi terhadap pelanggaran norma dalam masyarakat tradisional bersifat sosial, sedangkan dalam masyarakat modern ditangani oleh badan yudisial sesuai hukum tertulis. Sanksi adalah derita yang dikenakan oleh masyarakat kepada pelanggar kaidah hukum. Ada macam-macam Hukum, diantaranya: (a). Hukum sebagai Hasil Kontrak Sosial; (b). Hukum sebagai Hasil Proses Politik; (c). Hukum sebagai Hasil Keputusan Penguasa; (d). Hukum sebagai Hasil Keputusan Hakim. Fungsi Hukum, hukum berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial dan integrasi dalam masyarakat.

BAB 2 berisi: Pengertian Sosiologi Hukum, yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial, serta fungsinya dalam kehidupan masyarakat. Fokusnya adalah apakah hukum tertulis (hukum positif) berjalan efektif dalam masyarakat. Hukum, Kelompok Sosial, dan Lembaga Sosial, interaksi sosial dalam masyarakat diatur oleh norma hukum, dan penyimpangan dari aturan ini akan dikenai sanksi. Kelompok sosial, seperti masyarakat hukum adat, adalah kumpulan individu yang saling berhubungan dan hidup bersama. Hukum, Stratifikasi Sosial, dan Kekuasaan/Wewenang, kekuasaan dalam masyarakat berhubungan dengan kemampuan memengaruhi pihak lain. Wewenang adalah hak untuk mengambil keputusan dan menyelesaikan konflik. Kekuasaan tanpa wewenang dianggap tidak sah. Hukum dan Interaksi Sosial, interaksi sosial melibatkan hubungan timbal balik antara individu atau kelompok, dan perubahan dalam interaksi ini dapat menggoyahkan pola-pola sosial yang sudah ada. Hukum, Perubahan Sosial, dan Masalah Sosial, nilai dan norma mempengaruhi perilaku sosial. Nilai memberi panduan tentang apa yang diinginkan, sedangkan norma mengatur perilaku yang sesuai dengan nilai tersebut. Hukum dalam Proses Transplantasi Kultural, transplantasi kultural adalah pemindahan elemen budaya dari satu masyarakat ke masyarakat lain. Perlindungan identitas budaya asli harus diperhatikan dalam proses ini. Hukum dan Masalah Sosial, masalah sosial muncul karena perubahan sosial yang memengaruhi norma, struktur masyarakat, dan kekuasaan. Beberapa masalah sosial yang umum meliputi kemiskinan, kejahatan, disorganisasi keluarga, masalah generasi muda, dan peperangan.

BAB 3 berisi:  Hukum sebagai Perangkat Kaidah untuk Menegakkan Ketertiban, hukum adalah aturan khusus yang dirancang untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat dan negara. Stratifikasi Sosial dan Penerapan Hukum, penerapan hukum bisa terhambat oleh kekuasaan. Idealnya, masyarakat ingin tidak ada perbedaan dalam kedudukan dan peranan, namun hukum kadang kalah oleh kekuasaan. Struktur Hukum, mencakup pengadaan, pelaksanaan, dan penegakan hukum. Jika salah satu elemen ini tidak berfungsi, hukum akan gagal berjalan dengan baik atau menjadi tidak stabil. Perubahan Sosial dan Hukum, terjadi ketika ada perbedaan dalam sistem sosial dalam jangka waktu tertentu. Hukum dibuat untuk masyarakat, namun bisa berubah jika tidak lagi sesuai dengan keinginan masyarakat akibat perubahan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun