Mohon tunggu...
Adinda RayaMarsela
Adinda RayaMarsela Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

ig : adindaraya_

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum terhadap Korban Pelecehan Seksual dalam Sistem Hukum Pidana

29 Juni 2022   16:00 Diperbarui: 29 Juni 2022   16:01 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 289 mengulas juga hukum pidana bagi pelaku pelecehan seksual mengenai seseorang yang memaksa orang lain melakukan atau membiarkan perbuatan cabul ternyata juga diatur di dalamnya selama kurang lebih 5 tahun.

Adapun beberapa faktor penyebab yang mendominasi terjadinya tindakan pelecehan seksual yaitu antara lain:

Faktor keinginan

Faktor kesempatan

Faktor lemahnya tingkat keimanan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun