Pasal 289 mengulas juga hukum pidana bagi pelaku pelecehan seksual mengenai seseorang yang memaksa orang lain melakukan atau membiarkan perbuatan cabul ternyata juga diatur di dalamnya selama kurang lebih 5 tahun.
Adapun beberapa faktor penyebab yang mendominasi terjadinya tindakan pelecehan seksual yaitu antara lain:
Faktor keinginan
Faktor kesempatan
Faktor lemahnya tingkat keimanan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!