Pasal 289 mengulas juga hukum pidana bagi pelaku pelecehan seksual mengenai seseorang yang memaksa orang lain melakukan atau membiarkan perbuatan cabul ternyata juga diatur di dalamnya selama kurang lebih 5 tahun.
Adapun beberapa faktor penyebab yang mendominasi terjadinya tindakan pelecehan seksual yaitu antara lain:
Faktor keinginan
Faktor kesempatan
Faktor lemahnya tingkat keimanan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!