Pasal 289 mengulas juga hukum pidana bagi pelaku pelecehan seksual mengenai seseorang yang memaksa orang lain melakukan atau membiarkan perbuatan cabul ternyata juga diatur di dalamnya selama kurang lebih 5 tahun.
Adapun beberapa faktor penyebab yang mendominasi terjadinya tindakan pelecehan seksual yaitu antara lain:
Faktor keinginan
Faktor kesempatan
Faktor lemahnya tingkat keimanan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!