Mohon tunggu...
Adila QonitaDaa
Adila QonitaDaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Penentuan Hak dan Kewajiban Suami Istri Jama'ah Tabligh ditinjauDaei KHI dan UU No. 1 Tahun 1974 (Studi Pada Anggota Tabligh di Masjid An-Nikmah Tanjung Anom, Surakarta)"

4 Juni 2023   00:08 Diperbarui: 4 Juni 2023   00:53 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Adila Qonita Da'a

NIM : 212121215

Prodi - Kelas : HKI-4F

Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam di Indonesia

Penentuan Hak dan Kewajiban Suami Istri Jama'ah Tabligh ditinjauDaei KHI dan UU No. 1 Tahun 1974 (Studi Pada Anggota Tabligh di Masjid An-Nikmah Tanjung Anom, Surakarta)

A. Pendahuluan

Pernikahan adalah suatu akad yang memperbolehkan hubungan biologis antar suami dan istri. Dalam Islam pernikahan dianggap sebagai suatu yang sakral, yang mana bermakna beribadah kepada Allah SWT mengikuti Sunnah nabi dan dilakukan dengan keikhlasan, rasa tanggungjawab dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika sebuah akad telah sah maka akan menimbulkan akibat hukum dan menimbulkan hak dan kewajiban antar suami dan istri. Sebagai kepala rumah tangga, suami memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan, begitu pula juga dengan istri. Dalam kalangan jama'ah tabligh, seseorang akan dianggap ketika sudah melakukan khuruj. Khuruj ini dilakukan oleh kepala keluarga yaitu suami. Dalam pembahasan kali ini bagaimana suami memenuhi hak dan kewajiban kepada istri yang ia tinggalkan untuk melakukan khuruj tersebut. 

B. Alasan saya memilih judul skripsi yang dipilih

Alasan saya memilih judul skripsi ini karena dalam masalah dalam penentuan hak dan kewajiban dalam rumah tangga yaitu suami dan istri. Menurut saya dalam hal umum banyak para suami dan istri yang kurang dalam mendapatkan haknya dan lalai dalam menjalani hak dan kewajiban nya dengan sesama pasangannya. Akan tetapi dalam kasus ini para suami yang melakukan khuruj fi Sabilillah, mereka bertanggungjawab atas keluarganya. Maka dari itu saya memilih judul ini yaitu : "Penentuan Hak dan Kewajiban Suami Istri Jama'ah Tabligh ditinjauDaei KHI dan UU No. 1 Tahun 1974 (Studi Pada Anggota Tabligh di Masjid An-Nikmah Tanjung Anom, Surakarta)".

C. Hasil Review Skripsi

Skirpsi yang ditulis oleh Bagas Ridwan Darul Mukmin tahun 2020 yang berjudul Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami Istri Jama'ah Tabligh Ditinjau dari KHI dan UU No. 1 Tahun 1974 (Studi Pada Anggota Jama'ah Tabligh di Masjid An-Ni'mah Tanjung Anom, Surakarta).

Apa saja hak dan Kewajiban suami istri 

- Hak dan Kewajiban suami

1. Suami wajib memberi mahar kepada istrinya

2. Suami wajib memberi nafkah kepada istrinya

3. Istri wajib mengatur dan mengelola rumah tangga dengan baik

4. Istri wajib mendidik anaknya dengan sebaik baiknya

- Hak dan kewajiban istri

1. suami istri saling menjaga pergaulan dalam rumah tangga

2. suami istri saling menghormati dan menghargai satu sama lain

3. suami istri saling menciptakan pergaulan yang diliputi rasa saling mencintai

4. suami istri saling menciptakan pergaulan yang membela dan memerlukan di masa tua

Khuruj fi Sabilillah adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan dengan melakukan perjalanan atau disebut dengan keluar di jalan Allah (jihad fi Sabilillah, dakwah fi Sabilillah, dan ta'lim fi Sabilillah). Yang dimaksud adalah sengaja pergi untuk meninggalkan rumah, istri, anak, orangtua, saudara, tetangga dan pekerja untuk melakukan khuruj fi Sabilillah tersebut. 

Berdasarkan penelitian oleh penulis, para jama'ah tabligh di masjid An-Ni'mah Tanjung Anom, Surakarta para suami melakukan khuruj fi Sabilillah. Lalu bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban suami dan istri para jama'ah tabligh di masjid An-Ni'mah Tanjung Anom, Surakarta. 

Banyak diantara nya para suami memberikan kewajiban berupa nafkah dipenuhi sebelum berangkat untuk melakukan khuruj tersebut. Akan tetapi dalam mendapatkan nafkah secara biologis mereka merelakan dan tidak mempermasalahkan hal tersebut serta tidak menyebabkan kontra antar suami dan istri. 

Dan dalam Hukum Islam serta dalam hukum perundang-undangan No. 1 tahun 1974 tidak ada pertentangan mengenai hal tersebut selama suami dan istri ridho akan khuruj fi Sabilillah tersebut.

D. Apa rencana skripsi yang akan ditulis dan beserta argumentasinya

Rencana skripsi yang akan saya tulis di masa yang akan datang adalah Maraknya Pernikahan Usia Dini yang Terjadi di Kabupaten Boyolali. Saya ingin menulis dengan judul skripsi tersebut karna saat ini maraknya pernikahan yang dilakukan sebelum menginjak waktunya, bahkan untuk difikir untuk mapan dalam sebuah pernikahan usia-usia 19, 20, dan 21 adalah usia yang kondusif untuk memperbaiki karir dan jenjang pendidikan. Akan tetapi banyak dari mereka yang berusia rata-rata tersebut sudah berani bahkan sudah berfikir untuk membangun sebuah rumah tangga. Banyaknya hal-hal yang terjadi diluar itu menjadi penyebab pernikahan tersebut, oleh karena itu saya ingin membahasnya lebih dalam dan merinci.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun