Nama : Adila Qonita Da'a
NIM : 212121215
Prodi - Kelas : HKI-4F
Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam di Indonesia
Penentuan Hak dan Kewajiban Suami Istri Jama'ah Tabligh ditinjauDaei KHI dan UU No. 1 Tahun 1974 (Studi Pada Anggota Tabligh di Masjid An-Nikmah Tanjung Anom, Surakarta)
A. Pendahuluan
Pernikahan adalah suatu akad yang memperbolehkan hubungan biologis antar suami dan istri. Dalam Islam pernikahan dianggap sebagai suatu yang sakral, yang mana bermakna beribadah kepada Allah SWT mengikuti Sunnah nabi dan dilakukan dengan keikhlasan, rasa tanggungjawab dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika sebuah akad telah sah maka akan menimbulkan akibat hukum dan menimbulkan hak dan kewajiban antar suami dan istri. Sebagai kepala rumah tangga, suami memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan, begitu pula juga dengan istri. Dalam kalangan jama'ah tabligh, seseorang akan dianggap ketika sudah melakukan khuruj. Khuruj ini dilakukan oleh kepala keluarga yaitu suami. Dalam pembahasan kali ini bagaimana suami memenuhi hak dan kewajiban kepada istri yang ia tinggalkan untuk melakukan khuruj tersebut.Â
B. Alasan saya memilih judul skripsi yang dipilih
Alasan saya memilih judul skripsi ini karena dalam masalah dalam penentuan hak dan kewajiban dalam rumah tangga yaitu suami dan istri. Menurut saya dalam hal umum banyak para suami dan istri yang kurang dalam mendapatkan haknya dan lalai dalam menjalani hak dan kewajiban nya dengan sesama pasangannya. Akan tetapi dalam kasus ini para suami yang melakukan khuruj fi Sabilillah, mereka bertanggungjawab atas keluarganya. Maka dari itu saya memilih judul ini yaitu : "Penentuan Hak dan Kewajiban Suami Istri Jama'ah Tabligh ditinjauDaei KHI dan UU No. 1 Tahun 1974 (Studi Pada Anggota Tabligh di Masjid An-Nikmah Tanjung Anom, Surakarta)".
C. Hasil Review Skripsi
Skirpsi yang ditulis oleh Bagas Ridwan Darul Mukmin tahun 2020 yang berjudul Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami Istri Jama'ah Tabligh Ditinjau dari KHI dan UU No. 1 Tahun 1974 (Studi Pada Anggota Jama'ah Tabligh di Masjid An-Ni'mah Tanjung Anom, Surakarta).
Apa saja hak dan Kewajiban suami istriÂ
- Hak dan Kewajiban suami
1. Suami wajib memberi mahar kepada istrinya
2. Suami wajib memberi nafkah kepada istrinya
3. Istri wajib mengatur dan mengelola rumah tangga dengan baik
4. Istri wajib mendidik anaknya dengan sebaik baiknya
- Hak dan kewajiban istri
1. suami istri saling menjaga pergaulan dalam rumah tangga
2. suami istri saling menghormati dan menghargai satu sama lain
3. suami istri saling menciptakan pergaulan yang diliputi rasa saling mencintai
4. suami istri saling menciptakan pergaulan yang membela dan memerlukan di masa tua
Khuruj fi Sabilillah adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan dengan melakukan perjalanan atau disebut dengan keluar di jalan Allah (jihad fi Sabilillah, dakwah fi Sabilillah, dan ta'lim fi Sabilillah). Yang dimaksud adalah sengaja pergi untuk meninggalkan rumah, istri, anak, orangtua, saudara, tetangga dan pekerja untuk melakukan khuruj fi Sabilillah tersebut.Â
Berdasarkan penelitian oleh penulis, para jama'ah tabligh di masjid An-Ni'mah Tanjung Anom, Surakarta para suami melakukan khuruj fi Sabilillah. Lalu bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban suami dan istri para jama'ah tabligh di masjid An-Ni'mah Tanjung Anom, Surakarta.Â
Banyak diantara nya para suami memberikan kewajiban berupa nafkah dipenuhi sebelum berangkat untuk melakukan khuruj tersebut. Akan tetapi dalam mendapatkan nafkah secara biologis mereka merelakan dan tidak mempermasalahkan hal tersebut serta tidak menyebabkan kontra antar suami dan istri.Â
Dan dalam Hukum Islam serta dalam hukum perundang-undangan No. 1 tahun 1974 tidak ada pertentangan mengenai hal tersebut selama suami dan istri ridho akan khuruj fi Sabilillah tersebut.
D. Apa rencana skripsi yang akan ditulis dan beserta argumentasinya
Rencana skripsi yang akan saya tulis di masa yang akan datang adalah Maraknya Pernikahan Usia Dini yang Terjadi di Kabupaten Boyolali. Saya ingin menulis dengan judul skripsi tersebut karna saat ini maraknya pernikahan yang dilakukan sebelum menginjak waktunya, bahkan untuk difikir untuk mapan dalam sebuah pernikahan usia-usia 19, 20, dan 21 adalah usia yang kondusif untuk memperbaiki karir dan jenjang pendidikan. Akan tetapi banyak dari mereka yang berusia rata-rata tersebut sudah berani bahkan sudah berfikir untuk membangun sebuah rumah tangga. Banyaknya hal-hal yang terjadi diluar itu menjadi penyebab pernikahan tersebut, oleh karena itu saya ingin membahasnya lebih dalam dan merinci.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H