Mohon tunggu...
Adila QonitaDaa
Adila QonitaDaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Penentuan Hak dan Kewajiban Suami Istri Jama'ah Tabligh ditinjauDaei KHI dan UU No. 1 Tahun 1974 (Studi Pada Anggota Tabligh di Masjid An-Nikmah Tanjung Anom, Surakarta)"

4 Juni 2023   00:08 Diperbarui: 4 Juni 2023   00:53 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Khuruj fi Sabilillah adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan dengan melakukan perjalanan atau disebut dengan keluar di jalan Allah (jihad fi Sabilillah, dakwah fi Sabilillah, dan ta'lim fi Sabilillah). Yang dimaksud adalah sengaja pergi untuk meninggalkan rumah, istri, anak, orangtua, saudara, tetangga dan pekerja untuk melakukan khuruj fi Sabilillah tersebut. 

Berdasarkan penelitian oleh penulis, para jama'ah tabligh di masjid An-Ni'mah Tanjung Anom, Surakarta para suami melakukan khuruj fi Sabilillah. Lalu bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban suami dan istri para jama'ah tabligh di masjid An-Ni'mah Tanjung Anom, Surakarta. 

Banyak diantara nya para suami memberikan kewajiban berupa nafkah dipenuhi sebelum berangkat untuk melakukan khuruj tersebut. Akan tetapi dalam mendapatkan nafkah secara biologis mereka merelakan dan tidak mempermasalahkan hal tersebut serta tidak menyebabkan kontra antar suami dan istri. 

Dan dalam Hukum Islam serta dalam hukum perundang-undangan No. 1 tahun 1974 tidak ada pertentangan mengenai hal tersebut selama suami dan istri ridho akan khuruj fi Sabilillah tersebut.

D. Apa rencana skripsi yang akan ditulis dan beserta argumentasinya

Rencana skripsi yang akan saya tulis di masa yang akan datang adalah Maraknya Pernikahan Usia Dini yang Terjadi di Kabupaten Boyolali. Saya ingin menulis dengan judul skripsi tersebut karna saat ini maraknya pernikahan yang dilakukan sebelum menginjak waktunya, bahkan untuk difikir untuk mapan dalam sebuah pernikahan usia-usia 19, 20, dan 21 adalah usia yang kondusif untuk memperbaiki karir dan jenjang pendidikan. Akan tetapi banyak dari mereka yang berusia rata-rata tersebut sudah berani bahkan sudah berfikir untuk membangun sebuah rumah tangga. Banyaknya hal-hal yang terjadi diluar itu menjadi penyebab pernikahan tersebut, oleh karena itu saya ingin membahasnya lebih dalam dan merinci.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun