Mohon tunggu...
Adila QonitaDaa
Adila QonitaDaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Hamil di Luar Nikah

27 Februari 2023   20:28 Diperbarui: 27 Februari 2023   20:40 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permasalahan perempuan hamil di luar nikah tidak hanya disebabkan karena budaya yang berasal dari luar, melainkan juga karena lingkungan yang menjadi tempat tinggal mereka. Perlu kita sadari bahwasannya lingkungan sangat berpengaruh terhadap bentuk perilaku kita sehari-harinya. Apabila lingkungan baik, maka secara otomatis perilaku kita akan ikut baik pula. Dan sebaliknya apabila lingkungan tersebut buruk, maka akan otomatis membentuk perilaku yang buruk pula. Beranjak dari faktor lingkungan, ada komponen sederhana yang juga ikut menjadi faktor maraknya perempuan hamil di luar nikah, komponen sederhana tersebut adalah keluarga. 

Kondisi keluarga yang kurang baik akan memberikan dampak psikologis terhadap anak, yang pada akhirnya membuat mereka mencari kenyamanan lain di luar keluarga yaitu di pertemanan. Ketidakpedulian orang tua terhadap lingkungan pertemanan anak akan mendorong anak lebih dalam lagi kepada hal-hal yang buruk yang salah satunya yaitu pergaulan bebas yang berakibat pada hamilnya perempuan di luar hubungan perkawinan.

- Penyebab terjadinya pernikahan wanita hamil 

Wanita yang telah terlanjur hamil di luar nikah baiknya dinikahkan dengan seorang pria yang menghamili tersebut. Hal tersebut juga diatur dalam hukum positif maupun hukum islam di Indonesia. Adanya pernikahan wanita hamil merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan juga para ulama akan nasib perempuan dan juga anak. Selain itu penyebab terjadinya pernikahan wanita hamil yaitu untuk menutupi aib. Mengapa aib? Umumnya kehamilan seorang perempuan terjadi apabila seorang perempuan tersebut sudah menikah. 

Dan apabila belum menikah tetapi sudah hamil tentu hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi orang disekitarnya. Banyak hujatan yang dilemparkan pada perempuan yang telah hamil diluar nikah, selain itu anak yang dikandung juga akan mendapatkan labelling sebagai anak tanpa ayah. Tentunya hal tersebut akan menyebabkan timbulnya rasa malu baik bagi wanita maupun keluarga dari wanita yang hamil tadi. Oleh sebab itu untuk mengurangi rasa malu yang ditimbulkan maka dinikahkanlah wanita hamil tadi dengan seseorang yang telah menghamilinya. 

 Kemudian selain sebagai penutup aib, pernikahan wanita hamil juga dilakukan untuk membantu meringankan beban seorang wanita dalam mengasuh anak. Hujatan yang dilontarkan kepada wanita yang hamil diluar nikah memberikan dampak pada kondisi psikologis wanita tersebut. 

Belum lagi wanita tersebut harus merawat dan membesarkan anaknya, tentunya hal tersebut menjadi sebuah tekanan yang besar bagi dirinya. Apabila dibiarkan begitu saja tentunya hal tersebut beresiko pada kelangsungan hidup wanita dan juga anak. Oleh sebab itu pernikahan wanita hamil diharapkan dapat sedikit meringankan beban yang ditanggung oleh wanita hamil dengan adanya figur suami serta ayah untuk anaknya. 

- Argumentasi para ulama terkait perkawinanan wanita hamil.

Menurut Imam Syafi'I Pernikahan wanita hamil diluar nikah atau zina di perbolehkan baik pernikahan tersebut dengan seseorang yang menghamili maupun dengan orang lain. Pendapat imam Syafi'i wanita yang hamil diluar luar nikah atau zina bukan termasuk golongan uang yang di haramkan untuk di nikahi oleh orang muslim dengan didasari dari isi surat An-Nisa ayat 24.

وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ 

Artinya : 24. Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun