Mohon tunggu...
Adilah Fauza
Adilah Fauza Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Prodi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Jember

Mahasiswa MBKM Prodi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Modernisasi Pajak, NIK sebagai Single Identity Number

30 Desember 2022   13:00 Diperbarui: 30 Desember 2022   21:04 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Modernisasi Pajak, NIK sebagai Single Identity Number


Pembaruan didunia perpajakan merupakan hal yang lazim kita dengar, segala kebijakan terus dilakukan dalam dunia perpajakan, hal ini tentunya membuat beberapa kalangan masyarakat resah, karena belum mendapatkan informasi yang cukup terkait apa tujuan, bagaimana cara, serta manfaat dari pemberlakuan kebijakan tersebut, dalam dunia perpajakan kita semua dituntut untuk terus membuka mata, guna menerima semua informasi, karena kedepannya seiring dengan perkembangan IPTEK pasti akan terus ada kebijakan-kebijakan baru yang di buat untuk menunjang dunia perpajakan di Indonesia, kali ini yaitu perubahan NIK sebagai NPWP, dimana 2E yaitu Efektif dan Efisien yang ingin diwujudkan dalam admistrasi perpajakan menjadi salah satu tujuan dari kebijakan ini.

Sesuai dengan amanat UU HPP yang mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hal ini dilakukan untuk menyederhakan sistem administrasi dengan penggunaan 1(satu) kartu identitas atau single identity number.

Dengan adanya perkembangan teknologi, masyarakat mulai meninggalkan cara-cara yang menyulitkan kemudian beralih memanfaatkan cara yang sederhana dan mudah, ini juga merupakan bentuk dari berkembangnya era globalisasi dengan memanfaatkan teknologi yang canggih pada era revolusi 4.0 yang mengutamakan kesederhanaan dan kemudahan.

Perubahan NPWP menggunakan NIK menjadi SIN (Single Identity Number) diharapkan bisa mengintegrasikan data WP atau Wajib Pajak, dan membatu Dirjen Pajak untuk melakukan penyesuaian data (sinkronisasi), verifikasi dan validasi data dengan mudah serta dapat membangun suatu database yang kuat bagi pemerintah dan dapat menyelesaikan berbagai masalah tidak hanya didalam dunia perpajakan tetapi juga mewujudkan kesederhanaan administrasi dengan integrasi basis data, serta mempermudah Wajib Pajak untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan mereka.

"PAJAK KUAT, INDONESIA MAJU"

Di atas adalah jargon dari Direktorat Jendral Pajak RI. Sesuai dengan jargon yang diserukan, seluruh kebijakan yang dikelurakan tentunya untuk INDONESIA MAJU, mengutip dari DitjenPajakRI tujuan dari pergantian NPWP ini yaitu, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketetuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi, Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP dan Untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

              Bagaimana format NPWP baru?

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang sebelumnya sudah memiliki NPWP, Dimana NIK sudah berfungsi sebagai NPWP format baru, akan tetapi diperkirakan ada kemungkinan NPWP format baru (NIK) statusnya masih belum valid, ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam rilisnya, Rabu (20/07).  Karena sebab inilah masyarakat perlu untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dengan cara sebagai berikut:

 Jika Wajib Pajak Sudah Memiliki NPWP sebelumnya maka hanya perlu melakukan perubahan data dengan cara :

  • Login akun DJP Online (pastikan telah mengaktivasi akun dengan menggunakan EFIN) pada link https://djponline.pajak.go.id  ,Masukkan NPWP, Password dan kode keamanan kemudian tekan Tombol Login
  • Klik “Profil” kemudian pilih “Data Profil” dan input atau isi NIK sesuai dengan KTP dan Klik Validasi
  • Jika muncul notive “data ditemukan” artinya data NIK sesuai dengan data yang telah di muat pada Database Dukcapil, lalu tekan “OK”
  • Selanjutnya yaitu klik “Ubah Profil” dan melengkapi kolom pada “Data Linnya”
  • Selanjutnya beralih untuk melengkapi data KLU tekan “Ubah Profil” jika ada data yang ingin di ubah dan dilanjutkan ke isian “Anggota Keluarga” dan
  • Terakhir jika sudah menlengkapi data keluarga sesuai dengan KK maka cek kembali isian dengan melengkapi tombol aksi lengkapi lalu terakhir tekan tombol “Ubah Profil”.

Ketentuan NPWP untuk WP Lama orang pribadi yang merupakan penduduk yang telah lama menetap di indonesia, maka status NPWPnya belum valid jika belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan NPWP format lama yaitu 15 digit hanya bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.Pembaruan NIK menjadi NPWP tentunya memiliki format yang berbeda dengan NPWP sebelumnya, untuk NPWP Orang Pribadi, yang dimana NPWP lama berjumlah 15 digit dengan susunan 9 digit angka pertama adalah informasi atau kode untuk wajib pajak, dan 6 digit terakhir adalah kode untuk administrasi dan untuk NPWP BADAN, Instansi Pemerintah & Orang Pribadi bukan penduduk, menambah angka "0" di depan NPWP Lama menjadi format 16 digit.

NPWP format baru berlaku sejak tanggal 14 Juli 2022, dengan adanya kebijakan ini dihimbau bagi masyarakat untuk segera melakukan self assesment terkait dengan perubahan NPWP menggunakan NIK, dengan ketentuan NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan batas tanggal yang sudah ditentukan yaitu 31 Desember 2021dan pada tanggal 1 januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru. 

Dengan adanya kebijakan ini Wajib Pajak tidak bisa lagi menutupi kewajiban pajaknya, Bisa dikatakan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak pada negara, Meningkatkan pengenaan pajak atau Tax Ratio.

Masyarakat dianjurkan untuk menggunakan sistem self assessment yang merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung atau memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terhutang yang tentunya dengan aturan perudang-undangan perpajakan di indonesia, Self asessement dilakukan sendiri oleh wajib pajak dan jika wajib pajak tersebut ragu untuk melakukan proses tersebut bisa menghubungi call center dari KPP terdekat, Menghubungi Tax Center yang bekerja sama dengan KPP dan bisa juga langsung mendatangi KPP terdekat untuk mendapatkan asistensi terkait kendala yang wajib pajak hadapi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun