Mohon tunggu...
Adilah Fauza
Adilah Fauza Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Prodi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Jember

Mahasiswa MBKM Prodi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Modernisasi Pajak, NIK sebagai Single Identity Number

30 Desember 2022   13:00 Diperbarui: 30 Desember 2022   21:04 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketentuan NPWP untuk WP Lama orang pribadi yang merupakan penduduk yang telah lama menetap di indonesia, maka status NPWPnya belum valid jika belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan NPWP format lama yaitu 15 digit hanya bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.Pembaruan NIK menjadi NPWP tentunya memiliki format yang berbeda dengan NPWP sebelumnya, untuk NPWP Orang Pribadi, yang dimana NPWP lama berjumlah 15 digit dengan susunan 9 digit angka pertama adalah informasi atau kode untuk wajib pajak, dan 6 digit terakhir adalah kode untuk administrasi dan untuk NPWP BADAN, Instansi Pemerintah & Orang Pribadi bukan penduduk, menambah angka "0" di depan NPWP Lama menjadi format 16 digit.

NPWP format baru berlaku sejak tanggal 14 Juli 2022, dengan adanya kebijakan ini dihimbau bagi masyarakat untuk segera melakukan self assesment terkait dengan perubahan NPWP menggunakan NIK, dengan ketentuan NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan batas tanggal yang sudah ditentukan yaitu 31 Desember 2021dan pada tanggal 1 januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru. 

Dengan adanya kebijakan ini Wajib Pajak tidak bisa lagi menutupi kewajiban pajaknya, Bisa dikatakan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak pada negara, Meningkatkan pengenaan pajak atau Tax Ratio.

Masyarakat dianjurkan untuk menggunakan sistem self assessment yang merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung atau memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terhutang yang tentunya dengan aturan perudang-undangan perpajakan di indonesia, Self asessement dilakukan sendiri oleh wajib pajak dan jika wajib pajak tersebut ragu untuk melakukan proses tersebut bisa menghubungi call center dari KPP terdekat, Menghubungi Tax Center yang bekerja sama dengan KPP dan bisa juga langsung mendatangi KPP terdekat untuk mendapatkan asistensi terkait kendala yang wajib pajak hadapi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun