DISKUSI RINGAN KELAS EKSEKUTIF DWIJENDRA
Salah seorang handai taulan ditahan ijazah aslinya meskipun sudah mengajukan resign dan ditetapkan hampir sebulan yang lalu. Sudah keluar kerja tapi ijazahnya tetap ditahan ? tentu perusahaan punya alasan alasan tepat mengapa sampai masih ditahan. Tapi coba kita membahas mengenai aturan menahan ijazah asli dari sudut pandang hukum. Apakah perbuatan ini dapat dipidana atau bukan apa apa ?
masalah ketenagakerjaan diatur oleh UU NO. 13 THN 2013 . Dimana yang jadi point pertimbangannya adalah untuk melindungi dan menjamin hak hak dasar tenagakerja di negri ini serta mewujudkan kesejahteraan sosial bagi rakyat indonesia sesuai dengan amanat mukadimah UUD 1945 . Nha, pasal pasal didalamnya otomatis membela kepentingan tenaga kerja se- Indonesia.
Oke sejauh ini tenaga kerja seindonesia boleh senang. Tapi kabar buruk untuk handai taulan saya ini adalah bahwa dalam UU ini tidak diatur mengenai boleh-tidaknya perusahaan menahan surat surat berharga milik karyawan termasuk Ijazah asli. Artinya perbuatan ini belum dapat dipidana karena sesuai dengan pasal 1 KUHP yang berbunyi “ “Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu dari perbuatan itu”. karenanya , perbuatan tersebut dapat diikhtisarkan sebagai tindak pidana jika sudah ada undang- undang yang mengaturnya.
Bgaimana kita mau menuntut tapi aturannya belum ada. nha, sejauh ini perusahaan tsb Lolos . Tapi ada satu pasal dalam KUHP yang dapat menjadi kuncinya yakni pasal penggelapan sesuai dengan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi sebagai berikut:
“ Barangsiapa dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Tapi dengan asumsi bahwa handai taulan saya ini menyerahkan ijazahnya dengan sesadar- sadarnya.bahwa ada kesepakatan yang ditandatangani saat menyerahkan ijazah asli ( ada hitam diatas putih). Karena memang , Kesepakatan kerja antara pekerja dan pengusaha biasa dituangkan dalam perjanjian kerja yang mengikat pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, baik secara lisan maupun tertulis.
Dalam kondisi tersebut, posisi pihak tenaga kerja menjadi lemah . padahal penahanan ijazah akan terjadi jika kedua belah pihak menyetujui. kemudian salah satu pihak tidak bisa mengembalikan ijazah tersebut . Dalam hal ini, Ijazah handai taulan saya ini sudah berada dalam kekuasaan dan tidak dikembalikan setelah selesainya perjanjian kerja . maka dapat menggugat perusahaan tersebut atas dasar tuduhan penggelapan atau perbuatan melawan hukum.
Tentu disarankan alangkah lebih bagusnya jika kita melakukan pendekatan kepada perusahaan tsb dengan cara cara kekeluargaan sebelum mengambil langkah hukum.
( sekedar coretan sederhana mohon koreksi )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H