DISKUSI RINGAN KELAS EKSEKUTIF DWIJENDRA
Salah seorang handai taulan ditahan ijazah aslinya meskipun sudah mengajukan resign dan ditetapkan hampir sebulan yang lalu. Sudah keluar kerja tapi ijazahnya tetap ditahan ? tentu perusahaan punya alasan alasan tepat mengapa sampai masih ditahan. Tapi coba kita membahas mengenai aturan menahan ijazah asli dari sudut pandang hukum. Apakah perbuatan ini dapat dipidana atau bukan apa apa ?
masalah ketenagakerjaan diatur oleh UU NO. 13 THN 2013 . Dimana yang jadi point pertimbangannya adalah untuk melindungi dan menjamin hak hak dasar tenagakerja di negri ini serta mewujudkan kesejahteraan sosial bagi rakyat indonesia sesuai dengan amanat mukadimah UUD 1945 . Nha, pasal pasal didalamnya otomatis membela kepentingan tenaga kerja se- Indonesia.
Oke sejauh ini tenaga kerja seindonesia boleh senang. Tapi kabar buruk untuk handai taulan saya ini adalah bahwa dalam UU ini tidak diatur mengenai boleh-tidaknya perusahaan menahan surat surat berharga milik karyawan termasuk Ijazah asli. Artinya perbuatan ini belum dapat dipidana karena sesuai dengan pasal 1 KUHP yang berbunyi “ “Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu dari perbuatan itu”. karenanya , perbuatan tersebut dapat diikhtisarkan sebagai tindak pidana jika sudah ada undang- undang yang mengaturnya.
Bgaimana kita mau menuntut tapi aturannya belum ada. nha, sejauh ini perusahaan tsb Lolos . Tapi ada satu pasal dalam KUHP yang dapat menjadi kuncinya yakni pasal penggelapan sesuai dengan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi sebagai berikut:
“ Barangsiapa dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.