Mohon tunggu...
Adiel BrilliantBina
Adiel BrilliantBina Mohon Tunggu... Seniman - Mahasiswa

Anti Hoax

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

Sejarah Perkembangan Tenis Meja dan Sejarah Kisruh Tenis Meja

11 Oktober 2021   13:12 Diperbarui: 11 Oktober 2021   13:17 1590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses sengketa ini berlanjut sampai tingkat MA dan hasilnya memenangkan Saudara Oegroseno dengan putusan MA No. 274 K/TUN/2015

Tahun 2015 diterima sebagai anggota Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang saat itu ketua umum KOI adalah Ibu Rita Suboowo.

Tahun 2016 ketua umum PB PTMSI H. Marzuki Ali mengundurkan diri dan melalui Munas lub PB PTMSI digantikan oleh Muhammad Lukman Edi.

Tanggal 23 Oktober 2017 terjadi kesepakatan para pihak untuk menyerahkan penyelesaia masalah dualisme PTMSI kepada Mempora. Kesepakatan tersebut ditanda tangani bersama oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Ketua Umum KONI Pusat, Ketua Umum KOI, Ketua Umum PP PTMSI, Ketua Harian PB PTMSI.

20 November 2017 Menpora menerbitkan surat No 6 S II / MENPORA / SET.BII / XI / 2017 yang isinya meminta KONI Pusat menyelenggarakan MUNASLUB bersama yang dihadiri oleh PB PTMSI dan PP PTMSI.

Tanggal 27-28 Maret 2018 berdasarkan surat Menpora tersebut KONI Pusat menyelenggarakan MUNASLUB bersama di Hotel Santika Premiere dengan hasil terpilihnya Dato Sri Prof. Dr. Tahir, MBA sebagai ketua PB PTMSI masa bakti 2018-2022.

Tanggal 17 Juni 2018 keluar putusan BAORI dan telah mendapatkan penetapan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 49/2019 PTMSI tertanggal 1 April 2019 yang menyatakan bahwa Pelaksanaan MUNASLUB tanggal 27-28 Maret 2018 yang menghasilkan terpilihnya Dato Sri Tahir sebagai ketua PTMSI masa bakti 2018-2022 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Sehubungann dengan putusan Hukum tersebut yang bersifat final dan mengikat maka dengan sendirinya kepemimpinan PB PTMSI yang sah dikembalikan kepada kepemimpinan PB PTMSI sebelum pelaksanaan MUNASLUB tersebut, yang masa baktinya masih berlaku yakni PB PTMSI yang dipimpin oleh Bapak Moh. Lukman Edi, M.Si

Tanggal 11-12 Mei 2019 di Twin Hotel Jakarta Barat Berlangsung MUNASLUB karena pengunduran diri Bapak Dato Sri Tahir yang menghasilkan Sdr Peter Layardi sebagai Ketua Umum PB PTMSI masa bakti 2018-2022 yang terpilih dengan penuh kecurangan, manipulatif, konspiratif, dan intimidatif.

Tanggal 14 Mei 2019 Forum Pengprov Penyelamat PTMSI menolak hasil MUNASLUB dengan menyatakan sikap pernyataan menolak yang disampaikan kepada KONI Pusat namun sama sekali tidak ditanggapi dan melantik Sdr Piter Layardi sebagai ketua umum PB PTMSI pada tanggal 24 Mei 2019 dengan masa bakti 2019-2022

Tahun 2022 akan dibuka kembali sejarah baru PTMSI, mampukah PTMSI bangkit dari keterpurukan. Segelintir doa ku panjatkan..... Tuhan kami meminta kapadaMu.... berikanlah kado terindah untuk PTMSI Ke 70 ini sebuah perjalanan yang manis, yang bertaburan bintang-bintang lapangan yang gemerlap, atlet-atlet kembali mengukir prestasi tertinggi, menyandangkan kebanggaan diri dan negeri tercinta Indonesia. Amin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun