Â
Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia kata Begal memiliki arti Penyamun. Sedangkan menurut istilah yang di kenal begal menurut Mustafa, kata begal itu di temukan dalam kaidah bahasa jawa yang memiliki makna Perampokan yang di lakukan di tempat sepi.Â
Banyak kata lainnya yang sejenis dengan begal antara lain yaitu pencopet, perampas, dan penipu.
Didalam kitab FIQIH SUNNAH JILID 2 karya Sayyid Sabid menjelaskan bahwasannya Pencopet, perampas, dan penipu atau begal bukanlah seorang pencuri. Karena dalam sebuah riwayat menyatakan Jabir r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW, bersabda,
" Penipu, perampas, dan pencopet tidak di kenai hukuman potong tangan." (H.R. Ash-habusuanan, Hakim, dan Baihaqi). Menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban, Hadist ini Shahih.
Namun, sejenis begal terebut tetap wajib di jatuhi hukuman ta'zir, yaitu sebuah hukuman yang di jatuhkan atas kebijakan pemikiran hakim.Â
Berbeda hal nya dengan mencuri karena Pencuri bereaksi melakukan kejahatan secara tersembunyi, sesangkan begal ialah suatu tindak kejahatan beserta kekerasan yang di lakukan secara terang antara pelaku dan korban.
Lalu, bagaimana dengan kasus baru-baru ini yang masih hangat di perbincangkan khususnya pada kasus pembegalan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara barat ?
 Kasus ini sama halnya dengan kasus pembegalan yang ada pada umumnya,Â
Namun yang menjadi masalah yakni terjadiya perlawanan sehingga menyebabkan pelaku pembegalan tewas dan korban malah di anggap sebagai pelaku pembunuhan oleh aparat kepolisian karena melanggar Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang dan Melanggar hukum Pasal 351 KUHP ayat 3 yakni melakukan penghapusan nyawa seseorang.Â
Meski dengan alasan melindung diri, terjadinya pembunuhan begal tersebut menjadi perbincangan yang hangat di bumi pertiwi ini.Â
Pendapat yang pro mendukung Korban beranggapan hal yang wajar karena memang sepantasnya melakukan hal sedemikian, namun, pendapat yang kontra dengan korban menanggapi hal ini masuk dalam ranah HAM.
Dalam pandangan islam sudah termuat tentang agar umat membela diri jika ia di serang dan hendak dibunuh, dirampok, atau di perkosa istrinya, maka berhak melawan untuk melindung diri, harta, dan kehormatannya. Mulai dengan cara terlunak hingga menggunakan cara kekerasan.Â
Mulai dengan berbicara dengan baik, berteriak meminta tolong, atau memukul bahkan boleh membunuh si pelaku jika itu membahayakan nyawa diri sendiri. Pada Buku Fiqih sunnah menerangkan bahwasannya pada saat itu,
 Pembunuh dengan alasan membela diri tidak bisa di tuntut Qishas atau kafarat dan pihak terbunuh pun juga tidak bisa menerima diyat karena pada dasarnya ia lah yang menajdi pelaku kejahatan yang sebenarnya.Â
Jika saat membela diri sang korban kalah dan terbunuh, maka dalam pandangan islam si korban terhitung sebagai orang yang mati syahid.
Allah SWT berfirman dalam Q.S. Asy-Syuuara : 41,
"Dan sesungguhnya, orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu dosa  pun atas mereka".
Hal ini di kuatkan juga pada Hadist yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah,
" Seorang lelaki datang kepada Rasulullah saw. Dan berkata, "Ya Rasulullah, bagaimana jika ada seseorang yang hendak merampas hartaku ?. Nabi menjawab, "Jangan kamu berikan hartamu". Lalu lelaki itu bertanya kembali, "Bagaimana kalau ia hendak membunuhku ?".Â
Rasulullah saw menjawab, "Lawanlah". "bagaimana kalau aku terbunuh ?". Rasulullah menjawab "kamu mati syahid", dan "Bagaimana kalau aku membunuhnya ? ", Rasulullah pun menjawab "Dia di neraka".
Dari Al-Qur'an dan Hadist tersebut dapat kita ambil kesimpulan dan sebuah pengajaran bahwasannya jika kita di aniaya oleh seseorang ataupun di begal, maka islam menyuruh agar membela diri dan melakukan perlawanan hingga titik darah penghabisan.Â
Dalam hal ini orang yang melakukan pembelaan mendapatkan dua keistimewaan, yakini :
- Jika di bunuh, maka tergolong orang yang mati syahid.
- Jika terbunuh, maka tiada suatu dosa pun atas dirinya dan pelaku kejahatan yang terbunuh masuk dalam neraka.
Demikianlah Artikel ini dibuat yakni bertujuan untuk menambah wawasan agar tidak salah dalam mengambil keputusan dan dengan hal ini pula agar terciptanya masyarakat yang damai dan adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H