Biarpun sudah kehilangan fungsi sebagai alat tukar, namun kripto merupakan salah satu komoditas yang boleh diperdagangkan di Indonesia.Â
Untuk memperdagangkan kripto, kita mesti mempunyai akun di sebuah broker. Nantinya, lewat broker inilah, kita bisa melakukan berbagai transaksi, mulai dari deposit dana, jual-beli kripto, hingga tarik uang.
Hanya saja, persoalannya, tidak semua broker tadi mempunyai izin dari Bappebti. Contohnya ya EDCCash tadi. EDCCash diketahui tidak mengantongi izin secara resmi dan menjalankan bisnis secara ilegal.
Sebagai sebuah lembaga pemerintah, Bappebti tak hanya bertugas menyusun "aturan main" dalam transaksi kripto, tetapi juga melindungi investor. Makanya, jika ingin bertransaksi kripto secara aman, maka pilihlah broker yang sudah terdaftar di Bappebti.Â
Hal ini tak hanya memastikan legalitas usaha, tapi juga mengurangi sejumlah risiko yang mungkin saja terjadi pada kemudian hari.
2. Jangan Mudah Tergoda oleh Gimmick yang Aneh-Aneh
Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan investasi bodong umumnya begitu suka menggunakan gimmick-gimmick tertentu. Gimmick ini bisa berupa keuntungan, hadiah, bonus, atau komisi yang nilainya luar biasa, mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah. Gimmick tadi biasanya dipakai untuk menjaring member sebanyak dan secepat mungkin.
Secara sekilas, gimmick semacam ini memang begitu menggoda. Jika seseorang mempunyai tingkat keserakahan yang tinggi, maka orang tersebut mungkin mudah terjatuh ke dalam perangkap yang sudah dipasang.
Meski begitu, semanis-manisnya penawaran yang diajukan, tetap saja, terdapat sebuah bahaya di baliknya. Sudah ada banyak kasus yang memperlihatkan kerugian fantastis akibat praktik semacam ini.
Dari kasus seperti itu, sebetulnya kita bisa belajar untuk mewaspadai seseorang atau sebuah perusahaan yang menawarkan peluang investasi dengan gimmick yang menarik.Â
Jangan mudah terpedaya. Sebab, bisa saja, hal itu merupakan siasat supaya kita tersesat, dan akhirnya terjerat ke dalam investasi bodong.