Hal ini tentu meringankan beban orangtua. Semakin cepat bayinya didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS, semakin cepat pula penanganan medis yang diberikan kalau-kalau bayi tersebut mengalami suatu penyakit.
Selain itu, pengecekan status kepesertaan juga bisa dilakukan oleh petugas "BPJS Satu". Status kepesertaan BPJS Kesehatan ditentukan oleh pembayaran premi.
Kalau pembayarannya rutin dilakukan, status kepersertaannya aktif, sementara kalau terdapat tunggakan, statusnya nonaktif. Untuk mengaktifkan kembali status kepersertaannya, peserta harus segera melunasi tunggakan. Dengan demikian, peserta bisa menggunakan layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Pelunasan tunggakan ini pun bisa diurus oleh petugas "BPJS Satu". Petugas akan menyampaikan informasi tentang tata cara pelunasan dan membantu memproses pembayaran. Dengan demikian status kepersertaan menjadi aktif, dan peserta bisa melanjutkan pengobatan dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Kehadiran "pasukan kuning" tersebut tak hanya mendekatkan BPJS Kesehatan dengan masyarakat, tetapi juga menjadi solusi praktis atas permasalahan yang kerap terjadi di lapangan.
Dengan adanya petugas "BPJS Satu", diharapkan peserta JKN-KIS yang berobat di fasilitas kesehatan dapat ditangani secepat dan sebaik mungkin.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H