Kalau Anda adalah peserta program JKN-KIS yang sedang berobat di sebuah rumah sakit, Anda jangan kaget kalau dikunjungi oleh beberapa orang yang memakai rompi kuning. Anda juga jangan heran kalau orang-orang tadi menanyakan kabar Anda, penyakit yang Anda idap, dan kondisi Anda terkini.
Anda pun jangan sungkan menanyakan soal tata cara pengurusan admistrasi rumah sakit, serta menyampaikan keluhan tentang kualitas layanan rumah sakit yang Anda dapat kepada orang-orang berompi kuning tersebut, sebab mereka akan menjawab pertanyaan Anda dengan senang hati, dan akan membantu Anda kalau-kalau ada persoalan.
Orang-orang berompi kuning itu bukanlah tenaga medis yang bekerja di rumah sakit. Mereka juga bukan agen asuransi yang bertugas mengurus klaim.
Mereka adalah petugas "BPJS Satu", yang siap melayani peserta JKN-KIS dalam hal pengurusan administrasi dan penanganan keluhan di rumah sakit.
"BPJS Satu" merupakan salah satu program yang digagas oleh BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan terhadap peserta JKN-KIS.
Kata "satu" di dalam frasa "BPJS Satu" sendiri merupakan singkatan dari "siap membantu", dan memang program ini dimaksudkan supaya petugas BPJS Kesehatan yang ditempatkan di sejumlah fasilitas kesehatan cepat tanggap dalam membantu peserta JKN-KIS yang sedang berobat.
Dalam menjalankan tugasnya, petugas "BPJS Satu" memang tidak melulu berdiam di dalam ruangan, tetapi juga rutin berkunjung ke ruang perawatan pasien peserta JKN-KIS. Kunjungan tersebut bisa menjadi kesempatan bagi petugas dan pasien untuk bertukar informasi.
Petugas bisa mengecek pengobatan yang diterima pasien. Sebaliknya, pasien pun dapat menyampaikan keluhannya tentang kualitas layanan yang diperoleh. Dengan demikian, petugas dan pasien bisa bersama-sama menemukan solusi terbaik atas persoalan yang sedang dihadapi.
Tak hanya memberikan informasi dan mengatasi keluhan peserta JKN-KIS, petugas "BPJS Satu" juga mempunyai peran lain. Di antaranya ialah pendaftaran bayi baru lahir.
Bayi yang baru lahir bisa didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS. Kalau sebelumnya dilakukan di kantor BPJS Kesehatan terdekat, kini pendaftaran bisa diproses melalui petugas "BPJS Satu" yang terdapat di rumah sakit.
Proses pendaftarannya pun terbilang sederhana. Petugas "BPJS Satu" akan menyampaikan administrasi yang mesti dilengkapi, dan kalau semua berkas sudah tersedia, kepersertaan bisa langsung dibuat.
Hal ini tentu meringankan beban orangtua. Semakin cepat bayinya didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS, semakin cepat pula penanganan medis yang diberikan kalau-kalau bayi tersebut mengalami suatu penyakit.
Selain itu, pengecekan status kepesertaan juga bisa dilakukan oleh petugas "BPJS Satu". Status kepesertaan BPJS Kesehatan ditentukan oleh pembayaran premi.
Kalau pembayarannya rutin dilakukan, status kepersertaannya aktif, sementara kalau terdapat tunggakan, statusnya nonaktif. Untuk mengaktifkan kembali status kepersertaannya, peserta harus segera melunasi tunggakan. Dengan demikian, peserta bisa menggunakan layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Pelunasan tunggakan ini pun bisa diurus oleh petugas "BPJS Satu". Petugas akan menyampaikan informasi tentang tata cara pelunasan dan membantu memproses pembayaran. Dengan demikian status kepersertaan menjadi aktif, dan peserta bisa melanjutkan pengobatan dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Kehadiran "pasukan kuning" tersebut tak hanya mendekatkan BPJS Kesehatan dengan masyarakat, tetapi juga menjadi solusi praktis atas permasalahan yang kerap terjadi di lapangan.
Dengan adanya petugas "BPJS Satu", diharapkan peserta JKN-KIS yang berobat di fasilitas kesehatan dapat ditangani secepat dan sebaik mungkin.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H