Untungnya saham-saham yang saya pegang belum pernah mengalami persoalan demikian. Yang terjadi hanya terkena Unusual Activity Market (UMA). Hal ini dialami oleh saham perusahaan komputer yang saya miliki beberapa bulan lalu. Saya ingat pada suatu hari, harganya naik tajam, hingga 8%! Padahal, perusahaan tidak melakukan aksi korporasi apapun.
Peristiwa tadi kemudian ditangkap oleh "radar" BEI. Direktur perusahaan pun dimintai keterangan. Untungnya, semua persoalan beres. Saham tersebut tidak sampai diblokir, seperti saham KIJA. Investasi saya pun bisa aman dan selamat.
Pemblokiran perdagangan saham memang bisa bikin para investor "jantungan". Pemblokiran ini biasanya dilakukan jika ada perusahaan yang tersangkut masalah, seperti "perang manajemen" dan gagal bayar utang.
Tentu masih hangat di ingatan kita tentang kasus yang menjerat PT Tiga Pilar Sejahtera (AISA). Kasus yang disebabkan perseteruan antara komisaris dan direktur tersebut tak hanya "menggoyang" kinerja perusahaan, tetapi juga merugikan investornya. Untuk mengantisipasi kekisruhan yang lebih besar, sahamnya pun kemudian "dikurung".
Meskipun sempat dibuka beberapa waktu lalu, nasib investornya masih terkatung-katung. Akibat belum adanya kejelasan hukum, serta "bayang-bayang" kerugian yang menggunung, hati investornya pun dibikin limbung. Kalau sudah begini, bukannya untung, investasi yang dilakukan justru berujung "buntung".
Makanya, dalam berinvestasi saham, saya sering memerhatikan tata kelola yang baik dan jumlah utang yang dimiliki perusahaan. Kedua hal tadi menjadi syarat yang penting untuk mengamankan investasi saya. Jangan sampai saya rugi memilih saham karena perusahaan terlilit banyak masalah dan utang.
Oleh sebab itu, saat akan membeli saham, yang terpikir oleh saya ialah keamanan dana saya. Soal keuntungan belakangan. Yang penting adalah keamanan. Sebab, kalau saya "menitipkan" dana di saham perusahaan yang bobrok, sebagai investor, saya bisa celaka.
Untungnya kini BEI telah mencantumkan notasi khusus untuk saham-saham yang bermasalah. Notasi tadi ditempelkan di kode saham tertentu sehingga investor tidak terjebak membeli saham tersebut. Semua itu dilakukan untuk mencegah kasus-kasus di atas tidak terulang pada masa depan.
Seperti Kominfo, alasan BEI melakukan pemblokiran perdagangan saham adalah untuk melindungi dan menjaga kepercayaan investor. Hal itu tentunya bisa memangkas potensi kerugian yang bisa ditanggung investor. Kalau rugi akibat capital loss, itu sudah biasa. Namun, jika rugi karena beli saham dari perusahaan yang bermasalah, itu tentu sungguh disayangkan!
Salam.