Superman adalah karakter super hero yang punya "kesaktian" di atas rata-rata. Disebut "sakti" karena kekuatan yang dimilikinya sungguh luar biasa. Tubuhnya yang kekar mampu menghalau berondongan peluru. Tangannya yang berotot dapat mengangkat truk sebesar Optimus Prime dengan mudah.
Matanya yang tajam bisa mengeluarkan sinar laser layaknya jagoan X-Men Cyclops. Kecepatan terbangnya dapat melampaui lesatan pesawat jet di angkasa. Dengan keistimewaan tadi, nyaris tidak ada musuh yang tidak bisa ditaklukkannya.
Meski demikian, pahlawan kebanggaan DC Comics ini belakangan dikabarkan "tumbang" sewaktu menghadapi satu lawan. Uniknya, saat menundukkan Superman, lawannya tersebut tidak menggenggam Batu Kryptonite, yang notebene mampu melemahkan kesaktiannya.
Ia juga tidak mempunyai senjata hebat, macam sinar gamma, nuklir, atau bom. Namun demikian, ia tetap sanggup mengatasi perlawanan Superman. Superman yang begitu digdaya pun dibuatnya bertekuk lutut.
Lantas, dengan apa lawan tangguh ini bisa "meruntuhkan" ketangguhan Superman? Jawabannya sederhana. Ia hanya mengandalkan "sertifikat merek" yang diterbitkan dari Kemenkumham.
Dengan sertifikat tadi, ia berhasil memenangkan pertempuran dengan Superman yang diwakili oleh DC Comics sewaktu keduanya terlibat sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Lawan hebat tadi tidak lain dan tidak bukan adalah PT Marxing Fam Makmur. Produsen makanan tersebut terlibat perselisihan pada April 2018 silam setelah DC Comics melayangkan gugatan atas penggaran hak cipta ke Pengadilan Negeri Jakarta.
PT Marxing dituduh telah mendompleng ketenaran Superman dengan memproduksi Wafer Superman. Tanpa membayar royalti sedikitpun kepada DC Comics, perusahaan itu dianggap telah menggunakan nama Superman untuk kepentingan bisnis.
Sebagai perusahaan yang "mengorbitkan" Superman, DC Comics jelas merasa dirugikan. Apalagi pelanggaran tadi telah berjalan bertahun-tahun. Atas dasar itulah, DC Comics menuntut keadilan atas praktik bisnis demikian.
Namun, apesnya, tuntutan tadi ditolak oleh pengadilan. Oleh karena belum terima, DC Comics kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan lagi-lagi kasasi tadi ditolak.