Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Langkah-langkah Membuka Rekening Saham

27 Maret 2019   10:09 Diperbarui: 27 Maret 2019   11:17 2056
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber ilustrasi: http://kinibisa.com

Sebagai penutup, saya ingin berbagi tip dalam memilih perusahaan sekuritas. Satu, pastikan bahwa nama perusahaan sekuritas yang kita pilih tercantum sebagai anggota Bursa Efek Indonesia. Ini penting. Kalau tidak ada namanya di situ, lebih baik kita jangan buka akun. Bisa-bisa kita terjerat investasi bodong.

Dua, perhatikan komisi yang dipatok perusahaan sekuritas dalam transaksi saham. Komisi yang dipungut besarannya beda-beda. Namun, pastikan bahwa tingkat komisi yang diambil tidak melebihi 0,3% dari transaksi. Sebab, jumlah itu di luar aturan yang ditetapkan oleh Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).

Tiga, cermati seminar yang rutin diadakan oleh perusahaan sekuritas. Perusahaan sekuritas yang baik umumnya rajin menyelenggarakan seminar saham. Itu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat, terutama bagi yang baru "mencicipi" dunia saham. Kalau secara berkala mengadakan seminar baik offline maupun online, berarti perusahaan sekuritas tadi peduli terhadap nasabahnya.

sumber ilustrasi: http://kinibisa.com
sumber ilustrasi: http://kinibisa.com

Saya pikir, itulah pertimbangan sebelum kita membuka rekening saham di sebuah perusahaan sekuritas. Dengan memilih perusahaan sekuritas secara cermat, hasil investasi terbaiklah yang bisa didapat.

Salam hangat.

Adica Wirawan, founder of Gerairasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun