Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Langkah-langkah Membuka Rekening Saham

27 Maret 2019   10:09 Diperbarui: 27 Maret 2019   11:17 2056
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber ilustrasi: moneycrashers-sparkchargemedia.netdna-ssl.com

"Bisakah saya beli saham di Bursa Efek Indonesia?"

Pertanyaan tersebut sering "berseliweran" di kolom komentar Instagram milik PT Bursa Efek Indonesia (@indonesiastockexchange). Pertanyaan itu menandakan bahwasanya masih ada masyarakat yang belum mengetahui cara bertransaksi saham.

Yang bersangkutan beranggapan bahwa saham bisa ditransaksikan langsung di Bursa Efek Indonesia. Padahal, Bursa Efek Indonesia bukanlah sebuah lembaga yang tepat untuk itu. Ia hanya regulator yang berwenang menetapkan dan mengawasi "aturan main" yang berlaku di bursa. Di luar itu bukan wewenangnya.

Nah, untuk urusan jual-beli saham, ada perusahaan yang berwenang, yaitu perusahaan sekuritas. Perusahaan sekuritas sejatinya adalah anggota Bursa Efek Indonesia, yang berfungsi memperjualbelikan saham atau menjadi penjamin emisi efek pada saat sebuah perusahaan akan melakukan IPO.

Saat ini, tercatat ada 106 anggota bursa. Nama-namanya bisa dilihat di situs www.idx.co.id. Di antara sekian perusahaan sekuritas, kita bisa memilih satu atau beberapa untuk bertransaksi saham.

Pembukaan akun di perusahaan sekuritas sebetulnya sederhana. Kita hanya perlu (1) melengkapi data, (2) menyerahkan beberapa berkas, dan (3) menyetorkan uang sebagai deposit awal. Semua itu seperti kita buka rekening bank.

Untuk pengisian data, kita bisa melakukannya dengan mendatangi perusahaan sekuritas secara langsung atau melengkapi data secara online di situs perusahaan sekuritas tersebut.

Saya pribadi lebih senang mengisi data secara langsung. Alasannya? Saya bisa bertanya-tanya soal fasilitas yang bisa saya dapat kepada sales perusahaan sekuritas tersebut. Jadi, sambil mengisi data, saya bisa memperoleh informasi tambahan.

Selain itu, saya pun tidak perlu repot mengirim berkas. Sekadar informasi, setelah selesai mengisi data, bukan berarti kita bisa langsung menggunakan fasilitas di perusahaan sekuritas tadi dan segera melakukan transaksi saham.

Masih ada tahap selanjutnya yang mesti dilakukan, yakni penyerahan berkas. Kita perlu melengkapi berkas seperti fotokopi KTP, NPWP (tentatif), dan halaman depan buku rekening pribadi.

Semua itu perlu diserahkan untuk membuka Rekening Dana Nasabah (RDN). RDN adalah rekening saham atas nama nasabah, bukan rekening perusahaan sekuritas. Jadi, kalau saya buka akun di sebuah perusahaan sekuritas dan kemudian terima RDN, maka RDN tadi tertulis atas nama saya, bukan atas nama perusahaan sekuritas.

Hal itu penting dicermati. Sebab, rekening saya dan rekening perusahaan sekuritas berbeda dan terpisah. Semua proses transaksi saham yang saya lakukan hanya disalurkan lewat RDN milik saya, bukan milik perusahaan sekuritas. Makanya, dana yang saya miliki terjamin keamanannya kalau disimpan di RDN.

Bank Buku IV umumnya menerbitkan Rekening Dana Nasabah (sumber: beritasatu.com)
Bank Buku IV umumnya menerbitkan Rekening Dana Nasabah (sumber: beritasatu.com)

Nantinya RDN tadi akan menjadi tempat bagi saya untuk melakukan deposit atau menarik dana dalam transaksi saham. Misal begini. Saya membeli beberapa lot saham ABCD senilai 1 juta rupiah lewat sebuah perusahaan sekuritas. Setelah transaksi beli selesai, perusahaan sekuritas akan menerbitkan invoice (tagihan), yang dikirim ke email saya.

Invoice itu isinya info bahwa perusahaan sekuritas akan melakukan autodebet sebesar 1 juta rupiah ke RDN milik saya dalam waktu satu atau dua hari ke depan. Setelah menerima invoice tadi, saya mesti menyetor uang 1 juta rupiah ke RDN milik saya agar perusahaan sekuritas bisa melakukan autodebet. Setelah saya deposit dan perusahaan sekuritas berhasil autodebet, semua transaksi dinyatakan beres.

Namun, bagaimana kalau sampai waktu yang sudah ditentukan saya belum juga transfer uang ke RDN milik saya? Sesuai dengan peraturan T+2 yang ditetap oleh Bursa Efek Indonesia, perusahaan sekuritas akan mengirimkan "peringatan" kepada saya, dan kalau saya tetap "bandel" dan enggan melunasi invoice, perusahaan sekuritas punya hak untuk menjual paksa (sell force) saham yang saya beli tadi.

Untuk mencegah kecurangan, bank yang menerbitkan RDN milik nasabah akan mengirimkan rekening koran secara berkala. Rekening koran tadi isinya daftar transaksi saham yang kita lakukan. Dari situlah kita bisa mengecek kesesuaian data, dan kalau ada transaksi yang "mencurigakan" di situ, kita bisa melapor ke pihak yang berwenang.

Proses penjualan saham pun sama. Hanya, alurnya saja yang dibalik. Setelah kita menjual saham, uangnya akan disetor ke RDN milik kita, dan kemudian bisa ditransfer ke rekening bank milik kita yang lain.

Kembali ke topik. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan RDN diterbitkan oleh bank tertentu (Bank Buku IV), kita mesti melakukan setoran awal. Seperti halnya pembukaan rekening bank, setoran awal untuk masing-masing perusahaan sekuritas bisa berbeda. Ada yang mewajibkan setoran awal sebesar 100 ribu rupiah, ada yang 500 ribu rupiah, atau bahkan, ada juga yang sampai 10 juta rupiah!

Makanya, sebelum buka akun di sebuah perusahaan sekuritas, alangkah baiknya kalau terlebih dulu nasabah bertanya jumlah setoran awalnya. Jangan sampai setoran awal terasa "memberatkan" lantaran nasabah alpa bertanya.

Secara keseluruhan, pembukaan rekening saham menghabiskan waktu sekitar seminggu. Agak lama memang. Sebab, perusahaan sekuritas mesti taat asas yang sudah ditetapkan BEI dan OJK. Mereka tidak diperkenankan "memotong" alur untuk menghemat waktu penyelesaiannya. Kalau regulasi dipenuhi dengan baik, hasilnya tentu akan minim cacat.

Sebagai penutup, saya ingin berbagi tip dalam memilih perusahaan sekuritas. Satu, pastikan bahwa nama perusahaan sekuritas yang kita pilih tercantum sebagai anggota Bursa Efek Indonesia. Ini penting. Kalau tidak ada namanya di situ, lebih baik kita jangan buka akun. Bisa-bisa kita terjerat investasi bodong.

Dua, perhatikan komisi yang dipatok perusahaan sekuritas dalam transaksi saham. Komisi yang dipungut besarannya beda-beda. Namun, pastikan bahwa tingkat komisi yang diambil tidak melebihi 0,3% dari transaksi. Sebab, jumlah itu di luar aturan yang ditetapkan oleh Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).

Tiga, cermati seminar yang rutin diadakan oleh perusahaan sekuritas. Perusahaan sekuritas yang baik umumnya rajin menyelenggarakan seminar saham. Itu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat, terutama bagi yang baru "mencicipi" dunia saham. Kalau secara berkala mengadakan seminar baik offline maupun online, berarti perusahaan sekuritas tadi peduli terhadap nasabahnya.

sumber ilustrasi: http://kinibisa.com
sumber ilustrasi: http://kinibisa.com

Saya pikir, itulah pertimbangan sebelum kita membuka rekening saham di sebuah perusahaan sekuritas. Dengan memilih perusahaan sekuritas secara cermat, hasil investasi terbaiklah yang bisa didapat.

Salam hangat.

Adica Wirawan, founder of Gerairasa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun