Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Di Balik Penyematan "Tato" pada Saham

31 Desember 2018   10:09 Diperbarui: 1 Januari 2019   12:30 3314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Biarpun kini dianggap sebagai seni, tato tetap menyisakan "jejak kelam" di hati sebagian masyarakat. Maklum, tato sering diidentikkan dengan dunia kriminal. Persepsi itu bisa muncul lantaran para preman atau oknum tertentu yang "doyan" bikin onar dulunya punya tato di tubuh mereka. 

Makanya, jangan heran saat kita melihat orang yang bertato, akan timbul kesan kurang baik terhadap orang tersebut.

Sentimen negatif tentang tato sepertinya sulit luntur. Saya ingat dulu seorang teman SD pernah punya tato di lengannya. Tato itu bergambar bidak kuda hitam dalam permainan catur. Dengan bangga ia memamerkannya kepada teman-teman kelas.

Sayangnya, tak lama setelah itu, teman saya mesti menghapusnya. Sebab, seorang teman lain diam-diam melaporkannya kepada guru. Teman saya takut terjadi masalah. Buru-buru ia lenyapkan tato itu dengan air. Untungnya, tato itu sudah hilang sebelum dilihat guru, dan ia bisa lolos dari "lubang jarum".

Ketakutan itu muncul lantaran teman saya khawatir dicap buruk oleh guru dan teman-teman di sekolah. Biarpun sejatinya jarang bikin "ulah" di kelas, oleh karena ada tato di badannya, bisa-bisa ia disangka sebagai "murid nakal". Kalau sudah terjadi demikian, ia bisa menjadi bahan omongan di sekolah. Duh, tentu sungguh malu kalau kita terus diolok-olok satu sekolah hanya karena punya satu tato kecil di tubuh!

Pandangan kurang elok terhadap tato tak hanya masih berlaku untuk orang, tetapi juga untuk perusahaan terbuka. Pasalnya, perusahaan terbuka yang terindikasi bermasalah kini mendapat "tato" dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Tato yang dimaksud tentu bukan tato bergambar seperti tato di lengan teman saya, melainkan berupa label huruf yang mempunyai makna tertentu.

Penyematan label itu merupakan wujud Program I-Suite BEI. Program itu bertujuan melindungi para investor saham. Dengan menandai perusahaan yang bermasalah, BEI berharap investor saham, terutama yang masih newbie, bisa terhindar dari "jebakan batman", seperti aksi "goreng saham".

Aksi "goreng-menggoreng" saham sebetulnya bukan barang baru di bursa efek. Aksi itu dilakukan dengan cara menggelembungkan harga sebuah saham. Tujuannya jelas, agar investor yang ingin dapat untung cepat tertarik membelinya.

Aksi itu umumnya terjadi pada saham berkapitalisasi sangat kecil atau penghuni "Grup Gocap" (harganya Rp 50---nilai terendah di bursa saham Indonesia). Saham-saham demikian biasanya punya fundamental yang buruk; tata kelolanya jelek; untungnya minus; dan utangnya "plus-plus".

Makanya, investor yang piawai menilai perusahaan enggan melirik dan membelinya. Sebab, kalau ia sampai memboyongnya, itu sama saja "bunuh diri". Tidak ada untungnya punya saham yang kinerjanya "loyo" begitu.

Namun, bagi para investor saham yang masih "hijau", hal itu bisa menimbulkan bias. Oleh karena kurang terampil menilai perusahaan, investor pemula bisa salah memilih saham. Saham yang seharusnya dijauhi justru dibeli hanya karena harganya sedang "terbang" tanpa alasan yang jelas. Akhirnya, investro malah terjebak pada aksi spekulasi.

Hal itu sempat terjadi pada kasus saham PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN). Sejak beberapa minggu sebelumnya, saya mendengar bahwa harga saham PTSN sedang naik tajam. Alasannya? Karena perusahaan yang bermarkas di Batam itu dikabarkan mendapat kontrak kerja untuk membikin Iphone. Makanya, jangan heran kalau investor ramai-ramai memborong sahamnya, dan dalam hitungan hari, harga sahamnya naik sekian ratus persen!

pergerakan saham ptsn (sumber: dokumentasi Adica)
pergerakan saham ptsn (sumber: dokumentasi Adica)
Apakah kemudian saya ikut-ikutan membeli sahamnya? Tidak. Sebab, setelah saya analisis laporan keuangannya dalam empat tahun terakhir, pertumbuhan labanya tidak menunjukkan tren positif. Bahkan, ada beberapa tahun, yaitu tahun 2014 dan tahun 2017, yang justru memperlihatkan kerugian.

Jadi, menurut saya, saham PTSN tidak layak beli. Saya pun urung membelinya. Walaupun harganya sedang "hot-hot"-nya "digoreng" spekulan, saya enggan memiliknya. Sebab, kalau saya ikut-ikutan memboyongnya, berarti saya sedang berspekulasi, bukannya berinvestasi, dan itu jelas berbahaya untuk keuangan saya.

Pemberian label yang diterapkan BEI menjadi "rambu" bagi para investor untuk menghindari aksi spekulasi begitu. Makanya, begitu tahu ada perusahaan yang terindikasi masalah, seperti telat kirim laporan keuangan atau bangkrut, investor diharapkan menjauhi sahamnya sementara waktu, biarpun harga sahamnya sedang membumbung tinggi.

Sampai tulisan ini dibuat (29 Desember 2018), ada 35 saham perusahaan yang diberi "tato" oleh BEI. Labelnya pun macam-macam. Label A artinya "Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik"; B "Adanya permohonan Pernyataan Pailit"; D "Adanya Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) dari Akuntan Publik"; E "Laporan keuangan terakhir menunjukan ekuitas negatif"; L "Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan"; M "Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)"; S "Laporan keuangan terakhir menunjukan tidak ada pendapatan usaha".

Pemberian label tersebut tentu patut mendapat apresiasi. Hal itu menjadi wujud nyata BEI dalam melindungi para investor saham. Dengan demikian, investor yang baru mencicipi dunia saham bisa merasa aman, bebas dari praktik spekulasi atau "jebakan batman" lainnya.

Salam.

Adica Wirawan, founder of Gerairasa

Referensi:
Notasi saham bermasalah bisa jadi acuan investor untuk memilih saham

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun