Hal itu sempat terjadi pada kasus saham PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN). Sejak beberapa minggu sebelumnya, saya mendengar bahwa harga saham PTSN sedang naik tajam. Alasannya? Karena perusahaan yang bermarkas di Batam itu dikabarkan mendapat kontrak kerja untuk membikin Iphone. Makanya, jangan heran kalau investor ramai-ramai memborong sahamnya, dan dalam hitungan hari, harga sahamnya naik sekian ratus persen!
Jadi, menurut saya, saham PTSN tidak layak beli. Saya pun urung membelinya. Walaupun harganya sedang "hot-hot"-nya "digoreng" spekulan, saya enggan memiliknya. Sebab, kalau saya ikut-ikutan memboyongnya, berarti saya sedang berspekulasi, bukannya berinvestasi, dan itu jelas berbahaya untuk keuangan saya.
Pemberian label yang diterapkan BEI menjadi "rambu" bagi para investor untuk menghindari aksi spekulasi begitu. Makanya, begitu tahu ada perusahaan yang terindikasi masalah, seperti telat kirim laporan keuangan atau bangkrut, investor diharapkan menjauhi sahamnya sementara waktu, biarpun harga sahamnya sedang membumbung tinggi.
Sampai tulisan ini dibuat (29 Desember 2018), ada 35 saham perusahaan yang diberi "tato" oleh BEI. Labelnya pun macam-macam. Label A artinya "Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik"; B "Adanya permohonan Pernyataan Pailit"; D "Adanya Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) dari Akuntan Publik"; E "Laporan keuangan terakhir menunjukan ekuitas negatif"; L "Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan"; M "Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)"; S "Laporan keuangan terakhir menunjukan tidak ada pendapatan usaha".
Pemberian label tersebut tentu patut mendapat apresiasi. Hal itu menjadi wujud nyata BEI dalam melindungi para investor saham. Dengan demikian, investor yang baru mencicipi dunia saham bisa merasa aman, bebas dari praktik spekulasi atau "jebakan batman" lainnya.
Salam.
Adica Wirawan, founder of Gerairasa
Referensi:
Notasi saham bermasalah bisa jadi acuan investor untuk memilih saham
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H