Secara tersirat, hal itu juga akan menciptakan monopoli pasar. Saat mempunyai stok barang yang berlimpah ruah, sebuah toko bisa dengan bebasnya memonopoli harga barang yang dijual. Apalagi, kalau jumlah barang sedang langka. Harga barang bisa naik berkali-kali lipat.
Sistem monopoli seperti itulah yang diantisipasi oleh pemerintah, terutama oleh Kementerian Perdagangan. Pasalnya, permainan monopoli demikianlah yang menyebabkan harga barang naik secara drastis. Permainan demikian tak hanya dilakukan oleh toko seperti dikisahkan di atas, tetapi juga oleh produsen dan pedagang besar.
Sebut saja kasus monopoli yang dilancarkan sebuah produsen gula. Seperti dikisahkan Pak Enggar dalam acara Perspektif Kompasiana, produsen tersebut ialah pemimpin pasar, yang telah lama "merajai" pasokan gula di tanah air. Makanya, produk gula yang beredar di masyarakat mayoritas berasal dari produsen tersebut.
Hal itu tentunya rawan terhadap praktik monopoli pasar. Sebab, si produsen bebas "mengatrol" harga produk, apalagi kalau situasinya tepat, seperti bulan puasa. Bisa-bisa harga produk gula terus naik, hingga masyarakat sulit memperolehnya.
Untuk mengantisipasi persoalan itu, pemerintah, terutama Kementerian Perdagangan, mencoba bernegosiasi dengan produsen tersebut untuk menurunkan harga. Lewat upaya itulah, harga gula tetap terjaga stabilitasnya di pasar. Dengan demikian, perusahaan masih bisa mendapat "untung" dan rakyat juga "diuntungkan".
Melaksanakan "Tiga Mandat" Presiden untuk Kementerian Perdagangan
Menjaga stabilitas harga, sebagaimana diuraikan di atas, sebetulnya merupakan satu dari "tiga mandat" yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo untuk Kementerian Perdagangan. Dua lainnya ialah meningkatkan ekspordan menjaga neraca perdagangan,serta merevitalisasi pasar rakyat.
Khusus untuk menjalankan mandat menjaga stabilitas harga, Kementerian Perdagangan sudah menggunakan beberapa jurus. Satu di antaranya ialah penetapan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) atas beras, gula pasir, minyak goreng, dan daging sapi beku. Regulasi itu telah dilaksanakan sejak tahun 2017, dan sukses menstabilkan harga barang tersebut, seperti gula pasir yang berada di kisaran Rp 12.500/kg, minyak goreng Rp 11.000/ liter, dan daging beku Rp 80.000/kg.
Selain itu, terdapat juga upaya khusus, seperti (1) melakukan koordinasi dengan instansi terkait di pusat dan daerah, (2) membentuk tim penetrasi pasar, (3) menyosialisasikan kebijakan pangan kepada pelaku usaha, (4) menambah rute gerai maritim menjadi 13 rute, dan (5) mengadakan operasi pasar.
Semua "jurus" itu tentunya bertujuan "mengerem" lonjakan harga barang di pasaran. Namun demikian, menurut hemat saya, sekiranya daftar barang yang tercantum di regulasi HET perlu ditambah, seperti cabai dan bawang. Pasalnya, kedua jenis komoditas itu juga sempat melonjak tajam harganya pada tahun lalu, dan itu pun berpengaruh pada harga makanan yang dijual lantaran mayoritas restoran mengandalkan kedua komuditas itu dalam mengolah makanan. Dengan demikian, pada momen-momen tertentu, seperti jelang Lebaran, harga komoditas tersebut masih bisa dijangkau masyarakat luas.