Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Sepercik Asa di Sela "Kisah Sedih" Layanan Kesehatan Kita

4 Januari 2018   12:33 Diperbarui: 4 Januari 2018   12:43 757
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BPJS Kesehatan Mendorong Program Universal Helath Coverage

Namun demikian, "sentuhan" BPJS Kesehatan belum mencakup warga di sejumlah wilayah. Biarpun kini jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 187.982.949 atau hampir 72% jumlah penduduk Indonesia, ternyata masih "lumayan" banyak yang belum mendapat jangkauan layanan BPJS Kesehatan.

Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan kemudian "bergegas" memperluas jangkauannya dengan mendorong Univesal Health Coverage (UHC). UHC adalah sebuah strategi yang bertujuan mengoptimalkan program JKN-KIS dengan menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga baik swasta maupun negeri agar masyarakat yang bernaung di bawahnya menjadi peserta JKN-KIS.

Tercatat 3 provinsi (Aceh, DKI Jakarta, dan Gorontalo), 67 kabupaten, dan 24 kota yang sudah lebih dulu mencapai UHC pada 2017. Sementara itu, pada tahun ini, 3 provinsi (Jambi, Jawa Barat, dan Jawa Tengah), 59 kabupaten, dan 15 kota lainnya berkomitmen akan mencapai UHC.

acara public exspose yang diselenggarakan bpjs kesehatan, yang bertujuan mengampanyekan universal helath coverage (sumber: dokumentasi pribadi)
acara public exspose yang diselenggarakan bpjs kesehatan, yang bertujuan mengampanyekan universal helath coverage (sumber: dokumentasi pribadi)
Program tersebut tentunya punya harapan bahwa mayoritas penduduk Indonesia sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS pada tahun 2019. Oleh sebab itu, agar program tersebut terlaksana dengan baik, sejumlah lembaga perlu bekerja sama.

Sebut saja sebelas kementerian yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo lewat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan diterbitkannya instruksi tersebut, diharapkan terjalin kolaborasi antarkementerian tersebut untuk menyukseskan program JKN-KIS.

Jadi, kalau semua sistem sudah diperbaiki dan dijalankan dengan maksimal, mayoritas penduduk tentu akan terlindungi oleh layanan kesehatan yang disediakan pemerintah. Oleh sebab itu, kita tentunya boleh berharap bahwa kisah sedih yang saya ceritakan di awal tulisan dapat diminimalkan pada masa depan.

Salam.

Adica Wirawan, founder of Gerairasa.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun