Maklum saja, salah satu syarat pendaftaran BPJS Kesehatan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP. Namun, setelah mendengar penjelasan dari Bapak Gunadi, saya paham bahwa anak-anak pun bisa menjadi peserta. Bahkan, calon bayi pun bisa didaftarkan!
Namun demikian, prosedur pendaftarannya berbeda. Orangtua yang ingin mendaftarkan calon bayinya sebagai peserta harus mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, serta membawa beberapa berkas, seperti fotokopi Kartu Keluarga, KTP, dan Kartu BPJS Ibu.
Aplikasi Mobile JKN Mempermudah Layanan Kesehatan di Rumah Sakit
Sementara itu, orangtua yang anaknya sudah lahir bisa mendaftarkan via mobile. Pasalnya, BPJS Kesehatan sudah meluncurkan aplikasi Mobile JKN, yang dapat diunduh di playstore dan appstore.
Proses pendaftaran via mobile terbilang sederhana. Pasalnya, kita bisa menyelesaikan pendaftaran di bawah sepuluh menit. Setelah bisa mengakses aplikasi, kita akan menjumpai sejumlah fitur.
Di antara sekian banyak fitur di aplikasi, saya hanya akan menyoroti tiga fitur saja. Pasalnya, ketiga fitur tersebut menyediakan layanan yang penting.
Fitur pertama yang menyita perhatian saya adalah Lokasi. Fitur itu bertujuan memetakan letak semua kantor regional, kantor cabang, faskes tingkat lanjut, dan faskes tingkat pertama. Semua itu tentunya bertujuan mempermudah peserta dalam mengunjungi klinik atau rumah sakit yang terafiliasi dengan BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, menurut Pak Gunadi, fitur itu akan dikembangkan lagi. Misalnya, manajemen bisa menambahkan aspek penilaian layaknya layanan ojek online. Hal itu tentunya penting dibuat agar masyarakat bisa mendapat rekomendasi rumah sakit mana saja yang kredibel dan bagus kualitasnya.
Selain itu, bisa juga dibuat keterangan antrean. Selama ini, yang menjadi "penyakit" dalam layanan BPJS Kesehatan adalah lamanya antrean di rumah sakit. Pernah, sewaktu mengantar tante saya ke sebuah rumah sakit, dokter yang memeriksanya mewanti-wanti kami agar datang jam lima subuh pada kunjungan berikutnya.