(Namun, kalau warisannya berupa utang, saya yakin tak ada seorang pun yang mau mengambilnya... hahahahahahahaha...)
Lantas, apa yang terjadi? Keluarga yang tadinya hidup "akur" kini sudah siap saling "tempur". Ironis? Jelas!
Apalagi, kalau pewaris melihat keluarganya terpecah belah lantaran berebut harta, tentu akan timbul kekecewaan, kesedihan, atau bahkan kemarahan yang dalam. Makanya, dalam kondisi demikian, kehadiran harta bisa menjadi "penyekat" keluarga.
Untuk menghindari hal tersebut, tentunya kita wajib memiliki "kontrak perencanaan keuangan". Sebagaimana dijelaskan oleh Umi Basuki, kontrak itu mempunyai sejumlah manfaat, yakni (1) mengefisiensi pajak dan biaya yang dikeluarkan, (2) mempertahan gaya hidup apabila terjadi suatu kemalangan, (3) melindungi aset agar tetap menjadi milik yang menjalankan kontrak, (4) memastikan seluruh anggota keluarga mendapatkan jatahnya secara adil, dan (5) menjaga kenyamanan kita dalam bentuk apapun.
Pertama, pasti memproteksi jiwa nasabah hingga seratus tahun. Makanya, biarpun tenggat pembayaran polisnya sudah berakhir, nasabah tetap terasuransikan jiwa dan kesehatannya tanpa disertai tambahan biaya di belakangnya.
Kedua, pasti bebas memilih masa pembayaran premi. Jika produk lain umumnya mensyaratkan bahwa nasabah harus membayarkan polis dalam waktu yang lama, produk MIP justru membebaskan nasabahnya sehingga bisa memilih waktu pembayaran polis yang cocok dengan kebutuhannya.
Ketiga, pasti mendapat dana tunai pada masa pensiun sebesar 20%. Jadi, andaikan telah memasuki usia 65 tahun, nasabah akan mendapat uang pensiuan, sehingga lebih mandiri dalam menjalani hidup pada usia senjanya.
Namun demikian, apapun produk yang kita pilih, kita mesti bersiap menghadapi segala sesuatunya. Layaknya lemparan dadu di dalam permainan Praxis, kehidupan itu tidaklah pasti. Namun demikian, pastikanlah semua aset kita tetap terlindungi.
Salam.
Adica Wirawan, founder of Gerairasa.com