Mohon tunggu...
Ahmad Adib Musthofa
Ahmad Adib Musthofa Mohon Tunggu... Atlet - mahasiswa

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pasangan Suami Istri Hubungan Jarak Jauh dalam Tinjauan Hukum Islam

3 Juni 2024   01:03 Diperbarui: 3 Juni 2024   01:52 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan 

Pernikahan merupakan suatu ikatan secara lahir dan batin yang dilakukan sesuai syariat agama antara laki-laki dan juga perempuan. Kehidupan setelah pernikahan selalu identik dengan keadaan yang tinggal dan menetap dalam satu rumah untuk memberikan hak dan kewajiban yang sesuai. Namun, dalam kehidupan bermasyarakat sering dijumpai bahwa pasangan suami istri memilih pernikahan dengan hubungan jarak jauh. 

Hubungan jarak jauh merupakan hubungan yang dipisahkan oleh jarak, tempat tinggal, dan juga fisik. Menurut Satria Aji Purwoko dijelaskan bahwa "Hubungan jarak jauh merupakan suatu hubungan ketika peluang komunikasi secara langsung dibatasi karena jarak yang terpisah jauh". Hubungan jarak jauh tidak hanya dilakukan oleh orang yang pacaran saja, melainkan hubungan suami istri pun bisa terjadi, biasanya karena hal pendidikan maupun pekerjaan. Oleh karena itu, setiap pasangan suami istri yang melakukan hubungan jarak jauh disarankan untuk memiliki sifat dan mental yang kuat untuk menghadapi permasalahan yang terjadi ketika hubungan tersebut sedang berlangsung.

Kondisi pasangan suami istri yang menjalani hubungan pernikahan jarak jauh akan rentan mengalami pertengkaran. Pertengkaran sering terjadi karena adanya perbedaan pemikiran selama berkomunikasi. Bentuk komitmen suami istri tidak hanya terbatas pada komunikasi, tetapi juga menjaga perasaan istri maupun suami. Sehingga walaupun terdapat jarak yang memisahkan, dengan komitmen tersebut akan menciptakan rumah tangga yang aman dan nyaman dari keributan. Hubungan jarak jauh bukan menjadi alasan tidak terlaksananya hak dan kewajiban suami istri. Berdasarkan Fiqh Munakahat dijelaskan mengenai hak dan kewajiban suami istri yaitu suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia, memberikan bantuan lahir dan batin, memberikan kesejahteraan kepada anggotanya, memelihara anak, saling menjaga kehormatan, dan menghalalkan saling bergaul dalam hubungan seksual.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah diatur tentang hak dan kewajiban pada pasal 31 sampai pasal 34 yang berbunyi "Hak dan kewajiban istri adalah seimbang dengan kedudukan suami di dalam hidup bersama". Suami merupakan kepala keluarga dan istri merupakan anggotanya. Suami memiliki kewajiban untuk melindungi istri dan juga memberikan keperluan sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan istri wajib mengatur urusan rumah tangga. Jika suami atau istri telah melalaikan kewajibannya maka dapat mengajukan gugatan atau permohonan perceraian di pengadilan.

Alasan Memilih Judul Skripsi Ini

Dengan judul yaitu Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pasangan Suami Istri Hubungan Jarak Jauh dalam Tinjauan Hukum Islam, menurut saya sangat menarik dan latar belakang yang memicu rasa penasaran, skripsi ini menjanjikan sebuah diskusi yang menarik, terutama karena membahas topik tentang keluarga yang yang memberikan keunikan yang menambahkan daya tarik tersendiri.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan atau metode deskriptif kualitatif yaitu mengelola data dan melaporkan apa yang diperoleh selama penelitian kemudian data tersebut dianalisis menggunakan kalimat yang mudah dipahami oleh pembaca yakni dengan cara mengkaji hubungan jarak jauh terhadap pemenuhan hak dan kewajiban suami istri di Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen.

Penulis juga menggunakan cara deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori Miles dan Huberman diantaranya terdapat reduksi data, display data, dan juga kesimpulan.

Pembahasan 

Penulis mengulas secara keseluruhan tentang pemenuhan hak dan kewajiban hubungan jarak jauh pasangan suami istri, yang terbagi dalam berbagai aspek. 

Hak dan Kewajiban Suami Istri

Pengertian hak secara umum memiliki arti milik, kepunyaan, dan juga memiliki kewenengan dengan kata lain bahwa hak merupakan salah satu bentuk pemenuhan yang berfungsi sebagai pedoman perilaku baik dari suami maupun istri, melindungi kebebasannya, dan juga menjamin adanya kesejahteraan dalam berkeluarga. Namun dalam mengatur dan melaksanakan kehidupa suami istri untuk mencapai tujuan perkawinan, agama telah mengatur hak maupun kewajiban mereka sebagai pasangan suami istri, jadi yang dimaksud hak di sini yaitu sesuatu yang merupakan hak milik ataupun dapat dimiliki oleh pasangan suami istri yang diperoleh dari hasil pernikahannya.

Kewajiban berasal dari kata wajib yang artinya harus. Dalam kamus Bahasa Indonesia kewajiban dapat diartikan dengan sesuatu diwajibkan, sesuatu yang harus dilakukan, jadi yang dimaksud dengan kewajiban dalam hubungan suami istri adalah hal-hal yang dilakukan atau diadakan oleh salah seorang suami istri untuk memenuhi hak dari pihak lain. Penunaian kewajiban dalam agama Islam merupakan hal yang sangat penting, karena Agama Islam datang untuk membahagiakan manusia. Hal ini memberi pengertian bahwa menunaikan kewajiban adalah kebahagiaan. Sebab menunaikan kewajiban berarti memberikan hak orang lain bila semua hak orang lain telah diberikan maka tidak ada lagi kezaliman. Dengan demikian antara hak dan kewajban terdapat perbuatan timbal balik, dalam arti kata tidak dapat dipisahkan dimana ada hak disitu ada kewajiban. Karena apa yang menjadi hak seseorang menjadi kewajiban orang lain. Setiap manusia tidak lepas dari hak dan kewajiban. setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban. 

Dalam mengatur dan melaksanakan kehidupan suami istri untuk mencapai tujuan perkawinannya. Agama Islam mengatur tentang hak dan kewajban mereka sebagai suami istri. Masing--masing suami istri jika menjalankan kewajiban dan memperhatikan tanggung jawabnya maka akan terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati sehingga sempurnalah kebahagiaan suami istri. Dengan demikain terwujudlah keluarga yang sesuai dengan tuntunan agama yaitu sakinah mawaddah dan warahmah.

Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Tinjauan Hukum Islam 

Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam UU Perkawinan Tahun 1974 dan KHI Hak dan kewajiban suami istri merupakan suatu hal yang lahir karena adanya perkawinan. Adapun hak dan kewajiban tersebut diatur dalam pasal 30 sampai dengan 34 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan diantaranya, yaitu:

Pada pasal 30 ayat (1) berisi tentang "Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat". 

Pada pasal 31 ayat (1) berisi tentang "Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam berumah tangga dan pergaulan hidup bersama masyarakat", pada ayat (2) menjelaskan bahwa "Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum", ayat (3) berisi tentang "Suami adalah kepala rumah tangga dan istri ibu rumah tangga". 

Pada pasal 32 ayat (1) berisi tentang "Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap", ayat (2) berisi tentang "Rumah tempat kediaman, yang dimaksud ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama". 

Pada pasal 33 ayat (1) berisi tentang "Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain".

Pada pasal 34 ayat (1) berisi tentang "Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya", ayat (2) berisi tentang "Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya", ayat (3) berisi tentang "Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan".

Penulis memberikan penjelasan yang bersumber dari Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa berbagai macam hak dan kewajiban suami dan istri, baik di hak yang dilakukan bersama maupun kewajibannya. Hak dan Kewajiban tersebut diantaranya yaitu:

Pada pasal 77 ayat (1) berisi tentang "Suami istri wajib menegakan kehidupan rumah tangga agar menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah", ayat (2) berisi tentang "Suami istri harus saling mencintai, menghormati satu sama lain, dan saling memberi bantuan ketika yang lain sedang membutuhkan bantuan", ayat (3) berisi tentang "Kewajiban suami istri mengurus dan memelihara keturunannya mengenai pertumbuhan jasmani, rohani, dan pendidikan agama, ayat (4) berisi tentang "Kewajiban suami istri harus menjaga kehormatannya", ayat (5) Jika kedua pasangan suami istri melalaikan kewajibannya maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.

Pada pasal 78 ayat (1) berisi tentang "Suami dan istri harus memiliki tempat kediaman", ayat (2) berisi tentang "Kediaman suami istri ditentukan bersama". 

Pada pasal 79 ayat (1) berisi tentang "Hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam lingkungan masyarakat", ayat (2) berisi tentang "Suami merupakan kepala anggota keluarga, sedangkan istri merupakan ibu rumah tangga", ayat (3) berisi tentang "Suami istri berhak dalam melakukan upaya perbuatan hukum".

Pada pasal 80 ayat (1) berisi tentang "Suami sebagai pembimbing dari anak dan keluarganya, akan tetapi jika ada permasalahan rumah tangga yang bersifat penting, maka diputus oleh suami dan istri", ayat (2) berisi tentang "Suami melakukan kewajiban melindungi istri dan mencukupi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuannya", ayat (3) berisi tentang "Suami memberikan pendidikan agama dan kesempatan belajar pengetahuan kepada istri", ayat (4) berisi tentang "Suami harus menanggung nafkah kiswah, tempat tinggal istri dan biaya pendidikan bagi anaknya".

Pada pasal 81 ayat (1) berisi tentang "Suami wajib menyediakan tempat tinggal bagi istri atau bekas istri dan anaknya yang masih dalam masa iddah". 

Pada pasal 82 ayat (1) berisi tentang "Suami wajib memberikan tempat tinggal dan biaya hidup dengan imbang kepada masing-masing istri menurut besar kecilnya keluarga, kecuali jika ada perjanjian dari perkawinan", ayat (2) berisi tentang "Jika istri rela dan ikhlas, maka suami dapat memberi tempat tinggal dalam satu kediaman". 

Pada pasal 83 ayat (1) berisi tentang "Istri wajib berbakti kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam".  

Pada pasal 84 ayat (1) berisi tentang "Istri dianggap nusyuz jika pihak istri tidak mau menjalankan kewajibannya, kecuali dengan alasan yang sah dan ketika istri nusyuz, suami tidak wajib memberikan nafkah lahir maupun batin kepada istri".

Penulis juga memaparkan maksud dari pasal tersebut yaitu dalam melaksanakan hak dan kewajiban, pasangan suami istri mempunyai pemenuhan yang sama atau seimbang dalam memenuhinya. Peran suami dalam memenuhi hak dan kewajibannya kepada istri yaitu suami merupakan kepala rumah tangga yang harus menjaga keluarganya baik itu dari segi nafkah, kehidupan yang layak, pendidikan kepada anak, dan juga pemberian kasih sayang kepada seluruh anggotanya. Selain suami, istri juga mempunyai peran dalam memenuhi hak dan kewajibannya kepada suami yaitu istri merupakan ibu rumah tangga yang diatur oleh suami sehingga istri harus berbakti, menghormati, dan menjalankan perintah suami yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Jika istri nusyuz atau tidak berbakti kepada suami maka suami juga tidak wajib memberikan hak dan kewajibannya kepada istri.

Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Hukum Keluaraga Islam

Dalam Islam, konsep hubungan suami istri jarak jauh merupakan salah satu aspek yang telah diatur sedemikian rupa agar suami maupun istri bisa menunaikan hak dan kewajibannya masing-masing untuk membina keluarga yang bahagia lahir dan batin sesuai syariat Islam. Dengan demikian kehadiran hukum keluarga islam harus digunakan sebagai pedoman sekaligus sebagai panduan untuk mengatur pola hubungan antar segenap anggota keluarga.

Kebersamaan suami istri dalam satu rumah memang penting, menumpahkan kasih sayang, saling membantu, dan mendukung masingmasing pribadi. Namun, jika terpaksa suami istri harus berpisah maka menunaikan hak dan kewajiban harus tetap ada.

Penulis juga memaparkan hak dan kewajiban suami istri dalam Islam.

Berikut 3 hak dan kewajiban suami dalam islam:

Hak dan Kewajiban Suami Kepada Istri

Dalam memenuhi hak dan kewajiban istri, suami mempunyai dua macam pemenuhan, yaitu berbentuk materiil dan pemenuhan berbentuk non materiil, maka dari itu, pemenuhan secara materiil mencakup tentang kebendaan yang berupa mahar dan juga nafkah, sedangkan pemenuhan secara non materiil mencakup tentang kewajiban batin, seperti mempergauli istri dengan baik, layanan baik dan juga adil kepada istri. Berikut penjelasannya.

Hak dan Kewajiban Istri Kepada Suami

Seorang suami mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh istri, diantaranya yaitu seorang istri harus taat kepada suami, seorang istri harus menjaga kehormatannya, seorang istri senantiasa berhias diri untuk suami, dan seorang istri harus memberikan kebutuhan biologis kepada suami. Oleh karena itu, hak dan kewajiban istri kepada suami telah dijelaskan sebagai berikut:

Menaati suami

Dalam setiap kehidupan berumah tangga, seorang istri wajib menaati suami, hal tersebut bisa menjauhkan pasangan dari keretakan dan juga perceraian. Disamping itu, menaati suami juga dapat membangkitkan rasa cinta kepada suami dan juga anggota keluarga. Menurut tokoh lain, hak istri terhadap suaminya yaitu menaati suami dalam hal-hal yang tidak maksiat.

Berhias

Berhias untuk suami sangat penting dilakukan oleh seorang istri. Seorang istri harus berhias diri dan berdandan ketika suami sedang berada di rumah, karena segala kecantikan yang dimiliki istri hanya dapat dilihat oleh seorang suami. Dengan berhias, seorang suami dapat menambah rasa kecintaanya kepada istri dan membuat suami merasa cukup tenang ketika sedang bersama. Istri berhias untuk suaminya adalah hal yang dianggap baik ketika istri menghiasi dirinya dengan wangi-wangian, riasan mata, dan menggunakan alat-alat hiasan lainnya yang disukai oleh seorang suami.

Menjaga kehormatan diri.

Selain taat kepada suami, seorang istri harus bisa menjaga kehormatan dirinya, baik ketika suami berada didalam rumah maupun ketika suami berada di luar rumah. Adapun cara istri menjaga kehormatan dirinya yaitu dengan kejujuran dan juga kepercayaan.

Hak dan Kewajiban Bersama Suami Istri

Dalam ikatan perkawinan, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang sama, berikut hak dan kewajiban suami istri yang dilakukan bersama-sama, diantaranya yaitu:

Halalnya hubungan badan

Ketika melakukan hubungan seksual. Perbuatan tersebut tentu dihalalkan bagi suami ataupun istri secara timbal balik. Jadi bagi suami halal melakukan hubungan seksual kepada istrinya, begitu juga istrinya, halal juga melakukan hubungan seksual dengan suami. Melakukan kenikmatan seksual tersebut merupakan hak bagi suami maupun istri, hal tersebut juga dilakukan atas dasar kemauan bersama sebagaimana tidak dapat dilakukan secara kemauan sepihak.

Menjadi ahli waris

Hak dalam mendapatkan waris dalam ikatan perkawinan yang sah, apabila salah seorang meninggal dunia sesudah menjalani ikatan perkawinan yang sah, anggota keluarganya dapat mewarisi hartanya sekalipun belum pernah bersetubuh sekalipun.

Mengasuh dan mendidik anak

Dalam pelaksanaan mengasuh anak, suami dan istri harus diasuh secara bersama-sama, hal tersebut penting dilakukan supaya anggota keluarga menjadi tidak ada yang terbebani dalam kesehariannya. Selain itu, mendidik anak juga sangat diperlukan untuk menciptakan anak-anak yang berakhlak mulia. Konsep mendidik anak dalam Islam sudah dihitung dari anak masih didalam kandungan, orang tua harus memulai mengasuh perkembangan anak dengan melakukan tindakan yang baik, menciptakan lingkungan aman dan nyaman, dan juga mengajari etika serta sopan santun kepadanya.

Rencana Judul Skripsi 

Mengenai rencana judul skripsi, saya merasa terdorong untuk menggali lebih jauh mengenai kasus perjudian yang sekarang sudah menjadi tradisi terutama di daerah tempat saya tinggal yaitu di Kabupaten Wonogiri. Saya berniat untuk memilih lokasi penelitian yang tidak hanya strategis tetapi juga memudahkan saya dalam mengakses dan mengumpulkan data yang relevan. Lokasi ini, yang saya anggap dapat dijangkau dengan mudah, akan menjadi kunci dalam memfasilitasi proses penelitian saya, memungkinkan saya untuk mendalami dan mengetahui lebih jauh mengenai pengaruh maraknya perjudian dan dampak dari hal tersebut bagi masyarakat sendiri.

Penelitian ini, yang saya rencanakan dengan penuh pertimbangan, diharapkan dapat membuka jendela baru terhadap pemahaman kita mengenai praktek perjudian yang semakin marak terjadi didaerah saya. Saya berambisi untuk mengaitkan temuan-temuan penelitian ini dengan proses istinbath hukum dalam Islam, mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip maqashid syariah berinteraksi dan mempengaruhi praktek perjudian di daerah saya. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya akan memberikan kontribusi akademis yang signifikan menjadikan pemahaman bagi masyarakat tentang dampak yang ditimbulkan dari perjudian

Saya berharap bahwa melalui penelitian yang akan saya lakukan, dapat tercipta sebuah diskusi yang berarti dan berkelanjutan mengenai bagaimana menyikapi suatu kebiasaan yang buruk dimasyarakat dan hukum dapat saling melengkapi dalam konteks masyarakat yang dinamis. Penelitian ini diharapkan menjadi jembatan yang menghubungkan masa lalu yang penuh tradisi keagamaan, dan saya juga berharap agar masyarakat didaerah saya sadar akan dampak yang timbul dari kebiasaan berjudi terutama terhadap anak-anak yang keluarganya mempunyai kebiasaan berjudi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun