Mohon tunggu...
Ahmad Adib Musthofa
Ahmad Adib Musthofa Mohon Tunggu... Atlet - mahasiswa

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pasangan Suami Istri Hubungan Jarak Jauh dalam Tinjauan Hukum Islam

3 Juni 2024   01:03 Diperbarui: 3 Juni 2024   01:52 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak dan Kewajiban Suami Istri

Pengertian hak secara umum memiliki arti milik, kepunyaan, dan juga memiliki kewenengan dengan kata lain bahwa hak merupakan salah satu bentuk pemenuhan yang berfungsi sebagai pedoman perilaku baik dari suami maupun istri, melindungi kebebasannya, dan juga menjamin adanya kesejahteraan dalam berkeluarga. Namun dalam mengatur dan melaksanakan kehidupa suami istri untuk mencapai tujuan perkawinan, agama telah mengatur hak maupun kewajiban mereka sebagai pasangan suami istri, jadi yang dimaksud hak di sini yaitu sesuatu yang merupakan hak milik ataupun dapat dimiliki oleh pasangan suami istri yang diperoleh dari hasil pernikahannya.

Kewajiban berasal dari kata wajib yang artinya harus. Dalam kamus Bahasa Indonesia kewajiban dapat diartikan dengan sesuatu diwajibkan, sesuatu yang harus dilakukan, jadi yang dimaksud dengan kewajiban dalam hubungan suami istri adalah hal-hal yang dilakukan atau diadakan oleh salah seorang suami istri untuk memenuhi hak dari pihak lain. Penunaian kewajiban dalam agama Islam merupakan hal yang sangat penting, karena Agama Islam datang untuk membahagiakan manusia. Hal ini memberi pengertian bahwa menunaikan kewajiban adalah kebahagiaan. Sebab menunaikan kewajiban berarti memberikan hak orang lain bila semua hak orang lain telah diberikan maka tidak ada lagi kezaliman. Dengan demikian antara hak dan kewajban terdapat perbuatan timbal balik, dalam arti kata tidak dapat dipisahkan dimana ada hak disitu ada kewajiban. Karena apa yang menjadi hak seseorang menjadi kewajiban orang lain. Setiap manusia tidak lepas dari hak dan kewajiban. setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban. 

Dalam mengatur dan melaksanakan kehidupan suami istri untuk mencapai tujuan perkawinannya. Agama Islam mengatur tentang hak dan kewajban mereka sebagai suami istri. Masing--masing suami istri jika menjalankan kewajiban dan memperhatikan tanggung jawabnya maka akan terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati sehingga sempurnalah kebahagiaan suami istri. Dengan demikain terwujudlah keluarga yang sesuai dengan tuntunan agama yaitu sakinah mawaddah dan warahmah.

Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Tinjauan Hukum Islam 

Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam UU Perkawinan Tahun 1974 dan KHI Hak dan kewajiban suami istri merupakan suatu hal yang lahir karena adanya perkawinan. Adapun hak dan kewajiban tersebut diatur dalam pasal 30 sampai dengan 34 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan diantaranya, yaitu:

Pada pasal 30 ayat (1) berisi tentang "Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat". 

Pada pasal 31 ayat (1) berisi tentang "Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam berumah tangga dan pergaulan hidup bersama masyarakat", pada ayat (2) menjelaskan bahwa "Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum", ayat (3) berisi tentang "Suami adalah kepala rumah tangga dan istri ibu rumah tangga". 

Pada pasal 32 ayat (1) berisi tentang "Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap", ayat (2) berisi tentang "Rumah tempat kediaman, yang dimaksud ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama". 

Pada pasal 33 ayat (1) berisi tentang "Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain".

Pada pasal 34 ayat (1) berisi tentang "Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya", ayat (2) berisi tentang "Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya", ayat (3) berisi tentang "Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun