Mohon tunggu...
Adib Munawar
Adib Munawar Mohon Tunggu... Teknisi - Dinas LHK Provinsi Sulawesi Selatan

Penyuluhan Kehutanan dan Perhutanan Sosial

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Pendampingan Kelompok Tani Hutan dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan Masyarakat Sekitar Hutan di Provinsi Sulawesi Selatan

29 Agustus 2024   08:45 Diperbarui: 29 Agustus 2024   09:06 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Makassar. Sumber ilustrasi: SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com/Andreawan Tarigan

Pendampingan kelompok tani hutan merupakan salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan di sekitar masyarakat hutan. Hutan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok seperti pangan, udara, obat-obatan dan bahan bangunan. Namun seringkali masyarakat sekitar hutan mengalami kemiskinan yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti minimnya pengetahuan dan akses terhadap teknologi pertanian yang modern, serta rendahnya akses terhadap pasar dan modal.

Pendampingan kelompok tani hutan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, maupun perusahaan, untuk membantu dan memfasilitasi kelompok tani hutan dalam mengembangkan kegiatan pertanian yang berkelanjutan. Pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan kelompok tani hutan, serta mendorong mereka untuk lebih sadar akan pentingnya menjaga dan melestarikan hutan.

Salah satu contoh dari pendampingan kelompok tani hutan yang berhasil dilakukan adalah pada Kelompok Tani Hutan Sipatuo 2 di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. KTH Sipatuo 2 memperoleh hak pengelolaan hutan melalui SK Bupati Nomor 337 Tahun 2012 Tanggal 20 November 2012 tentang Penetapan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm).

Pada awal kegiatan rehabilitasi yang dilaksanakan oleh pemerintah dilaksanakan dengan menggunakan tanaman kehutanan yang menghasilkan kayu saja, namun tidak cukup diminati oleh masyarakat. Pendamping beserta anggota KTH memilih menggunakan tanaman jambu mete yang dirasa lebih cocok dibudidayakan di lokasi yang awalnya merupakan padang ilalang. Masyarakat atau anggota kelompok memilih tanaman jambu mete karena tanaman ini memiliki kesesuaian dengan lahan dan iklim yang cukup kering di wilayah ini. Jenis-jenis tanaman lain seperti jeruk, durian, rambutan pernah juga dicoba untuk ditanam, akan tetapi hasilnya jauh dari memuaskan. Kondisi berbeda dengan tanaman jambu mete, dimana tanaman ini telah diusahakan sejak tahun 2000-an, dan masih berproduksi dengan baik sampai saat ini.

Saat ini, pada areal kerja HKm secara umum terdapat kegiatan utama yaitu pengembangan usaha jambu mente melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) jambu mete dan pengembangan usaha ternak sapi melalui KUPS ternak sapi. Jambu mete yang ditanam sudah dijual baik dalam bentuk produk kering siap jual maupun dalam bentuk produk siap konsumsi. Hampir seluruh anggota KTH mengusahakan kedua komoditi tersebut baik jambu mete maupun ternak sapi. Selain itu pula dikarenakan faktor iklim KTH sipatuo juga menanam tanaman seperti jagung dan rumput gajah yang dapat bersimbiosis dengan jambu mete. Selain itu, kelompok tani ini juga membangun pembibitan dan menerapkan sistem agroforestri yang berdampak positif pada lingkungan sekitar. Dengan meningkatnya pendapatan dan pemanfaatan lahan yang lebih efektif, masyarakat sekitar hutan di KTH Sipatuo 2 berhasil mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Pendampingan kelompok tani hutan juga dapat mendorong terciptanya hubungan yang lebih harmonis antara masyarakat dan hutan. Dengan adanya pendampingan, masyarakat sekitar hutan menjadi lebih sadar akan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem hutan dan memanfaatkannya secara berkelanjutan. Hal ini juga dapat mencegah terjadinya konflik antara masyarakat dan pihak-pihak yang ingin memanfaatkan hutan secara tidak bertanggung jawab.

Selain itu, pendampingan kelompok tani hutan juga dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat sekitar. Dengan meningkatnya produktivitas pertanian, maka pasokan pangan dan bahan pangan di wilayah tersebut juga dapat terpenuhi, sehingga mampu mengurangi angka kelaparan dan meningkatkan gizi masyarakat. Selain itu, dengan adanya pendampingan, masyarakat juga dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan baru yang dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.

Namun, untuk mencapai keberhasilan dalam pendampingan kelompok tani hutan, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak. Pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan perlu bekerja sama dalam menyediakan dukungan teknis, modal, dan akses pasar yang dibutuhkan oleh kelompok tani hutan. Selain itu, diperlukan juga kebijakan yang mendukung dan memfasilitasi kegiatan pendampingan ini.

Penutup

Pendampingan terhadap kelompok tani hutan merupakan salah satu solusi yang dapat dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat sekitar hutan. Pendampingan diberikan pada aspek yang berkaitan langsung dengan peningkatan ekonomi masyarakat dan upaya meningkatkan kesejahteraannya. Pemanfaatan potensi wilayah kelola sekitar hutan, penguatan kelembagaan, pengembangan usaha dan penanaman nilai budaya menjadi poin utama dalam kegiatan pendampingan. Oleh karena itu, pendampingan harus memberikan dampak positif bagi kelompok tani hutan secara khusus, dan secara umum juga berdampak luas bagi masyarakat sekitar dan lingkungan. Peningkatan kesejahteraan yang berdampak pada pengentasan kemiskinan merupakan keberhasilan dari kegiatan pendampingan yang dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun