Mohon tunggu...
Muhammad Adib Miftah Komar
Muhammad Adib Miftah Komar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi editing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Policy Brief - Perencanaan Pembangunan Sebagai Wujud Optimalisasi Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandar Lampung

19 Desember 2024   19:50 Diperbarui: 19 Desember 2024   20:35 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tidak hanya berdampak pada lingkungan fisik, minimnya akses terhadap RTH juga berdampak pada kesehatan fisik dan mental masyarakat. Taman kota yang tersedia saat ini belum cukup untuk menampung kebutuhan rekreasi dan aktivitas sosial masyarakat. Penelitian menunjukan bahwa RTH memiliki peran tenting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui udara yang lebih bersih, penurunan suhu lingkungan, serta penyediaan fasilitas rekreasi yang memadai, upaya untuk menambah luas RTH menghadapi berbagai kendala, seperti alokasi lahan yang terbatas, tekanan urbanisasi yang semakin besar, serta kurangnya partisipasi dari sektor swasta maupun masyarakat.

Tanpa adanya langkah yang kongkret untuk mengatasi masalah ini, kualitas lingkungan dan daya dukung Kota Bandar Lampung akan semakin menurun. Pada akhirnya hal ini akan mengancam kesehatan serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk meningkatkan luas RTH, baik mellui kebijakan yang mendukung, inovasi dalam pemanfaatan ruang, maupun keterlibatan aktif masyarakat dan sektor swasta. Dengan demikian Kota Bandar Lampung dapat menjadi kota yang lebih ramah lingkungan dan layak hni bagi generasi saat ini dan generasi mendatang.

Rekomendasi Kebijakan

  • Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Kosong untuk Pengembangan RTH. Pemeriintah Kota Bandar Lampung harus melakukan pemetaan lahan kosong milik pemerintah dan swasta yang dapat dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), seperti taman kota, jalur hijau, atau kebun komunitas. Pemerintah juga dapat mewajibkan pengembang perumahan untuk menyediakan minimal 20% dari total luas lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam setiap proyek perumahan baru.
  • Kolaborasi Melalui Kemitraan Publik-Privat (Public-Private Partnership). Pemerintah dapat menggandeng sektor swasta melalui Public-Private Partnership (PPP), dengan mengundang perusahaan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan dan pemeliharaan RTH melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), serta memebrikan insentif seperti keringanan pajak kepada persuhaan yang terlibat.
  • Program Partisipasi dan Edukasi Masyarakat. Partisipasi masyarakat perlu dilakukan, seperti program penghijauan berbasis komunitas atau urban farming yang melibatkan warga dalam penanaman pohon atau pengelolaan taman kota. Edukasi masyarakat, terutama pada generasi muda, tentang pentingnya RTH juga perlu dilakukan untuk mengingkatkan kesadaran lingkungan.
  • Peningkatan Anggaran untuk Pengembangan RTH. Perlu dilakukan peningkatan anggarran untu pengembangan dan pemeliharaan RTH, dengan mengalokasikan 5% dari APBD, serta memanfaatkan dana dari pemerinah pusat atau lembaga internasional yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
  • Monitoring dan Evaluasi Rutin. Untuk memastikan keberhasilan program ini, perlu dilakukan monitoring dan evalusi rutin yang melibatkan tim khusus untuk memantau perkembangan dari RTH. sistem informasi publik yang transparan juga dapat membantu menngkatkan akuntabilitas pemerintah. Dengan kebijakan ini, diharapkan Kota Bandar Lampung dapat memenuhi target 30% RTH sesuai dengan adanya standar nasional, mengurangi tingkat polusi udara dan suhu kota, serta mengurangi risiko banjir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun