Mohon tunggu...
Moch. Adib Irham Ali
Moch. Adib Irham Ali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosial Humaniora

The author is someone who is enthusiastic about education, social politics, history, philosophy, humanity, health, and community.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Hukum Laut Internasional

16 Agustus 2021   11:20 Diperbarui: 16 Agustus 2021   11:37 559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Laut merupakan komponen penting dalam kehidupan manusia. Laut sendiri telah sejak lama berperan sebagai sarana penghubung antara berbagai bangsa baik dalam bidang perdagangan, palayaran dan bahkan dalam hal politik. 

Laut juga menyimpan kekayaan yang sangat berguna bagi bangsa yang memilikinya. Di dalamnya tersimpan berbagai sumber daya alam seperti ikan, mutiara hingga kekayaan tambang yang sangat berharga bagi perekonomian negara yang menguasainya.

Kepemilikan wilayah laut menjadi sesuatu yang sangat berharga bagi suatu negara. Karena itulah, seringkali wilayah laut ini menjadi sengketa antara beberapa negara yang tak jarang hingga berbuntut konflik antara negara-negara yang memperebutkannya. 

Untuk mengatasi hal demikian, maka diaturlah peraturan mengenai hukum laut untuk dapat memberikan landasan hukum dan sebagai upaya untuk memberikan keadilan terhadap kepemilikan laut bagi negara- negara di dunia.

Hukum laut menjadi penting untuk dimengerti, karena laut dengan segala kekayaan dan potensi konflik yang ditimbulkannya memiliki peran yang sangat penting dalam perkembangan sejarah umat manusia. Pada kesempatan kali ini penulis akan menyampaikan mengenai perkembangan dan sejarah hukum laut internasional.

Dalam perspektif Wirjono dalam Hukum Laut Bagi Indonesia, penggunaan istilah "Hukum Laut" di Indonesia banyak mendapat pengaruh dari dari pengetahuan hukum di Negeri Belanda. 

Dalam bahasa Belanda, baisanya menggunakan istilah "Zee-recht" yang artinya peraturan hukum yang berhubungan dengan pelayaran kapal di laut, terutama mengenai pengangkutan orang atau barang menggunakan kapal laut. 

Pengertian ini dapat dikatakan sebagai pengertian Hukum Laut dalam arti sempit, karena di ranahnya hanya pada lingkungan hukum perdata dan tidak meliputi peraturan hukum dalam lingkungan hukum publik. Dalam pengertian yang lebih luas, hukum laut meliputi segala peraturan hukum yang memiliki hubungan dengan laut.

Laut memiliki sifat yang istimewa bagi manusia. Bagitu pula hukum laut, karena hukum umumnya merupakan rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku manusia sebagai anggota masyarakat dan mengadakan tata tertib di antara anggota-anggota masyarakat itu. 

Laut adalah keluasan air yang meluas di antara pelbagai benua dan pulau-pulau. Tidak dapat dikatakan dalam pengertian biasa, bahwa di atas air yang luas tersebut terdapat orang yang berdiam atau menetap. 

Dengan sifatnya yang demikian itu, adalah sukar di tengah-tengah lautan dapat berdiri suatu negara. Karena itu, pada hakekatnya segala peraturan hukum yang berlaku di tiap-tiap negara selayaknya berhenti berlaku apabila melewati laut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun