Di tingkat provinsi dibentuk Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) atau menggunakan nama LKKS Provinsi. Terdapat 30 BK3S/LKKS sebagai anggota atau jaringan kerja tingkat Provinsi. Di kabupaten/kota dibentuk Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) atau disebut sebagai LKKS Kabupaten/Kota. Masing-masing tingkatan LKKS bersifat otonom. DNIKS dan LKKS adalah lembaga berbadan hukum berbentuk perkumpulan. *
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI