Setelah didesak berbagai pihak, MK akhirnya turun tangan buat menguji UU Ciptaker ini. Putusannya cukup menarik, karena meskipun MK menyatakan UU ini "inkonstitusional bersyarat", mereka nggak membatalkannya. Jadi, UU ini masih berlaku, tapi dengan beberapa "catatan" penting yang harus diperhatikan pemerintah.
Contohnya, MK ngasih arahan soal pengupahan. Dalam putusannya, mereka meminta pemerintah melibatkan dewan pengupahan daerah untuk penetapan upah minimum, supaya keputusan ini lebih relevan dengan kondisi daerah masing-masing.Â
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa pekerja kontrak harus mendapat hak-hak dasar yang sama dengan pekerja tetap, meski status mereka berbeda.
Selain soal upah, MK juga mengarahkan agar ketentuan outsourcing diatur lebih ketat. Harus ada perjanjian kerja yang jelas dan tertulis, supaya pekerja punya perlindungan hukum yang lebih pasti. Walau begitu, bagi banyak pihak, ini masih kurang.Â
Kalau UU Ciptaker tetap memperbolehkan outsourcing besar-besaran, artinya ketidakpastian kerja masih bakal jadi masalah buat banyak orang.
PHK Lebih Mudah? Masih Jadi Momok
UU Ciptaker ini juga dianggap mempermudah proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah sih berdalih kalau ini buat "fleksibilitas tenaga kerja", tapi bagi para pekerja, ini lebih mirip ancaman.Â
Bayangkan kalau bos bisa main PHK hanya karena alasan efisiensi? Padahal, buat banyak pekerja, PHK itu bukan cuma soal kehilangan pekerjaan, tapi juga kehilangan jaminan kesehatan dan pensiun.
Putusan MK sebenernya nggak membatalkan ketentuan PHK dalam UU Ciptaker, tapi mereka meminta agar PHK harus melalui "musyawarah mufakat". Tentu, ini kedengarannya bagus.Â
Tapi di lapangan, musyawarah bisa jadi sekadar formalitas belaka, apalagi kalau ada ketimpangan kekuasaan antara perusahaan dan pekerja.
Jadi, Apakah Putusan MK Cukup?
Bagi banyak orang, putusan MK ini adalah langkah maju, tapi belum cukup. Masih ada banyak ketentuan dalam UU Ciptaker yang dianggap bisa merugikan pekerja dan bikin hukum Indonesia kacau-balau.Â
Misalnya, soal Pasal 170 yang tadi dibahas --- ketentuan bahwa PP bisa mengubah UU masih belum dibatalkan. Kalau ini dibiarkan, bisa bahaya juga buat tata hukum kita di masa depan.