Di sisi lain, program perhutanan sosial merupakan program pemerintah yang menjadi harapan bagi masyarakat sekitar hutan yang secara riil sudah cukup lama mengelola kawasan hutan secara turun temurun. Bila dulu akses pengelolan hutan hanya diperuntukkan bagi korporasi, namun dengan adanya program perhutanan sosial, masyarakat sekitar hutan bisa mendapatkan hasil hutan dengan mengelolanya sehingga bisa meningkatkan kesejahteraannya.Â
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial tujuan perhutanan sosial adalah meningkatkan kesejahteraan pelaku utama, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.Â
Perhutanan sosial sebagai solusi atas permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat sekitar hutan dalam memanfaatkan hutan untuk kesejahteraan dan pelestarian melalui prinsip keadilan, keberlanjutan, kapasitas hukum, partisipatif, dan bertanggung gugat. Selanjutnya, program perhutanan sosial merupakan perwujudan bahwa negara hadir melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Indonesia, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional dan mewujudkan kemandirian ekonomi dan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
Oleh karena itu terdapat benang merah tujuan yang ingin dicapai antara penyuluhan kehutanan dan perhutanan sosial yaitu meningkatnya kemampuan sumberdaya manusia pelaku utama dalam mengelola sumberdaya alam agar meningkat kesejahteraannya serta dapat memberi manfaat dan dampak secara ekologi dan budaya. Secara makro, hal ini ditujukan sebagai bagian dari pemerataan ekonomi nasional dan mengurangi ketimpangan melalui optimalisasi dan aksesibilitas lahan, pendampingan dalam kesempatan berusaha dan meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia.
Sasaran Penyuluhan Kehutanan dan Perhutanan Sosial
Sasaran penyuluhan kehutanan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 tentang Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan adalah mereka yang paling berhak menerima manfaat kegiatan penyuluhan kehutanan baik baik sasaran utama maupun sasaran antara. Sasaran utama adalah pelaku utama dan pelaku usaha sebagai penerima manfaat langsung kegiatan penyuluhan kehutanan. Pelaku utama itu sendiri diidentifikasi sebagai masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar Kawasan hutan beserta keluarga intinya.
Secara teoritis, masyarakat di sekitar hutan atau biasa juga disebut dengan masyarakat desa hutan adalah mereka yang memiliki karakteristik atau ciri-ciri sebagai berikut:
- Tinggal di dalam dan di sekitar Kawasan hutan
- Hidupnya seluruh atau sebagian menggantungkan hidupnya dari hasil hutan
- Memegang teguh nilai atau norma serta aturan adat atau budaya
- Pada umumnya memiliki akses informasi yang sangat terbatas
Sasaran perhutanan sosial berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pelaku utama baik perorangan, kelompok tani hutan dan koperasi. Subyek program ini adalah masyarakat setempat di sekitar kawasan hutan atau masyarakat hukum adat dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya. Selanjutnya dalam permen tersebut dijelaskan sasaran atau penerima manfaat perhutanan sosial yaitu masyarakat setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga masyarakat baik perempuan dan laki-laki yang tinggal di sekitar kawasan hutan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang bermukim dan/atau mengelola di dalam kawasan hutan negara dibuktikan dengan memiliki komunitas sosial berupa riwayat pengelolaan kawasan hutan dan bergantung pada hutan.
Aspek Kelola Penyuluhan Kehutanan dan Perhutanan Sosial
Dalam kegiatan penyuluhan kehutanan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan disebutkab bahwa pembinaan kelompok tani hutan baik oleh penyuluh kehutanan atau pendamping maupun oleh instansi pembinanya dilakukan melalui 3 (tiga) aspek yaitu kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha. Ketiga aspek ini menjadi parameter kegiatan yang dilakukan oleh penyuluh kehutanan dalam proses pembinaan dan pendampingan kelompok tani hutan di wilayah kerjanya.