Mohon tunggu...
Adib Munawar
Adib Munawar Mohon Tunggu... Lainnya - Pelayan masyarakat di sekitar kawasan hutan

Saya adalah orang biasa yang berusaha menjadi pribadi yang lebih baik setiap harinya dan memiliki minat pada bidang lingkungan hidup dan kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sinergitas antara Penyuluhan Kehutanan dan Perhutanan Sosial

25 Mei 2023   15:30 Diperbarui: 25 Mei 2023   15:26 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam beberapa dekade terakhir ini, orientasi pembangunan kehutanan telah mengalami transformasi dari pengelolaan hutan yang berorientasi pada hasil hutan kayu dan sistem korporasi-konglomerasi menjadi pengelolaan yang berorientasi pada pengelolaan sumberdaya hutan berkelanjutan dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat. 

Dengan adanya perubahan orientasi tersebut, maka keberadaan hutan dan kawasan hutan bukan hanya sebagai penghasil kayu dan dinikmati oleh segelintir orang saja, tetapi juga dapat menghasilkan komoditas hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan lainnya untuk kepentingan masyarakat khususnya mereka yang berada di sekitar kawasan hutan yang kehidupannya masih dibawah garis kemiskinan. Di samping itu masyarakat yang awalnya diposisikan sebagai obyek dan mitra dalam kegiatan pembangunan kehutanan diarahkan sebagai pelaku utama. 

Perubahan orientasi ini telah berimplikasi terhadap pada perubahan sistem penyuluhan kehutanan dari semula yang bersifat top down dan satu arah menjadi berorientasi partisipatif dan dilakukan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Perubahan sistem ini ditujukan untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pada gilirannya sistem baru ini juga melahirkan program yang ditujukan untuk masyarakat yaitu Program Perhutanan Sosial.

Program perhutanan sosial secara nasional menargetkan capaian seluas 12,7 juta hektar baik melalui skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan. Program ini merupakan program prioritas yang ditujukan untuk menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru yang produktif agar tercipta lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan. Program ini membutuhkan pengawalan dari semua pihak agar tujuan dari program ini yaitu mensejahterakan masyarakat sekitar hutan dalam frame ekologi yang terjaga dapat tercapai.

Namun dalam perjalanannya, banyak masyarakat yang sudah mendapatkan izin atau persetujuan masih belum bisa mengelola hutan secara maksimal. Berbagai kendala pasca diterimanya persetujuan, cukup banyak dialami oleh kelompok pemegang izin tersebut. Karena itu, peran pendampingan dan penyuluhan menjadi sangat penting agar masyarakat bisa mengelola hutan dari hulu-hilir dan memberikan dampak ekonomi yang nyata sekaligus melestarikan hutan. Oleh karena itu, program perhutanan sosial memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan kegiatan penyuluhan kehutanan mengingat masa pemberian persetujuan perhutanan sosial mencapai 35 tahun dan tak terbatas waktu untuk pengelolaan hutan adat. Keduanya juga memiliki banyak kesamaan, baik dalam hal falsafah yang dikembangkan, tujuan yang ingin dicapai, sasaran program/penyuluhan, pengembangan kelembagaan, pendekatan yang digunakan maupun peran sentral pemerintah dalam rangka mensukseskan program tersebut. 

Selama masa persetujuan tersebut tentunya dibutuhkan pendampingan dan penyuluhan yang dilakukan secara kontinyu yang melibatkan berbagai pihak termasuk pendamping atau penyuluh kehutanan.

Falsafah Penyuluhan Kehutanan

Falsafah penyuluhan kehutanan yang masih dianut sampai sekarang adalah segala potensi dan upaya dalam rangka membantu masyarakat agar mereka dapat membantu atau menolong dirinya sendiri. Falsafah ini mengandung pengertian bahwa kegiatan penyuluhan harus memperhatikan aspek apa yang menjadi kebutuhan masyarakat sasaran dan tidak bersifat mengarahkan sesuai kepentingan pihak lain. Kegiatan penyuluhan kehutanan harus mampu mengarahkan masyarakat ke arah kemandirian dan tidak menciptakan ketergantungan. Dan yang paling utama adalah terciptanya perbaikan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat sasaran yang dalam konteks perhutanan sosial adalah masyarakat pemegang persetujuan perhutanan sosial. Konteks ini sesuai dengan kata pepatah ‘Berilah mereka kail dan jangan berikan mereka ikan’.

Falsafah penyuluhan dalam program perhutanan sosial itu sendiri adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan agar meningkat kapasitasnya dan turut serta dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, dalam program perhutanan sosial, masyarakat diberikan akses legal terhadap lahan dalam kawasan hutan, peluang untuk mampu menggali potensi sumberdaya hutan, merancang pengelolaannya, memanfaatkan secara berkelanjutan, melakukan upaya-upaya perlindungan hutan dan memperoleh dampak ekonomi berupa peningkatan produksi dan pendapatan serta berbagai kesempatan dan manfaat lainnya. Melalui perhutanan sosial masyarakat diharapkan mencapai kemandirian secara ekonomi dan tidak melupakan bahwa hutan juga harus memiliki manfaat ekologi sebagaimana fungsinya.

Tujuan Penyuluhan Kehutanan dan Perhutanan Sosial

Tujuan penyuluhan kehutanan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan disebutkab bahwa penyuluhan kehutanan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar mau dan mampu mendukung pembangunan kehutanan atas dasar iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sadar akan pentingnya sumberdaya hutan bagi kehidupan manusia. Pada gilirannya tujuan penyuluhan kehutanan adalah adanya capaian masyarakat yang meningkat taraf kehidupannya dengan tidak melupakan asas kelestarian hutan dan lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun