Sejak Undang-Undang Desa No. 6 tahun 2014 tentang Desa di sahkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi penting, seperti yang tertuang pada Pasal 1 point 4 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa BPD atau dengan sebutan lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan representasi wilayah dan ditetapkan secara demokratis.Â
Artinya Lembaga ditingkat desa yang punya peran strategis mendorong akuntabilitas sosial, demokratisasi dan kesejahteraan warga desa, selain Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) adalah BPD.
Ada tiga fungsi pemerintahan yang diemban oleh BPD berdasarkan Pasal 55 UU Desa, yakni: 1) Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa; 2) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan 3). Pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Namun sayangnya masih banyak anggota BPD yang belum memahami sepenuhnya terkait dengan peran dan fungsinya sesuai dengan UU Desa yang baru. Sebagai contoh tugas dan fungsi BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Masih banyak masyarakat yang ketika menyampaikan keluhan dan usulannya itu langsung ke Kepala Desa, perangkat desa dan RT/RW.
Sehingga beberapa kelompok rentan seperti anak, lansia, disabilitas dan perempuan yang termarjinalkan jarang sekali mendapat undangan untuk menghadiri musdus itu sendiri.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) bekerjasama dengan Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) memperkenalkan metode pengelolaan aspirasi masyarakat melalui kegiatan serap aspirasi dengan membuka Rumah Aspirasi/Posko Pengaduan di balaidesa serta di rumah anggota BPD yang perwakilan dari masyarakat setempat.
Kegiatan serap aspirasi mandiri ini baru dilakukan di desa-desa dampingan KOMPAK dan FITRA yang ada di 5 Provinsi yaitu NAD, Sulawesi Selatan, NTB, Jawa Timur dan Jawa Tengah yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota.
Metode serap aspirasi yang dilakukan dengan membuat Rumah Aspirasi/Posko Pengaduan. Rumah Aspirasi/Posko Pengaduan sendiri adalah tempat untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi atau aduan dari warga masyarakat yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dikelola oleh BPD.
Dengan tujuan adalah agar aspirasi/keluhan/pengaduan warga desa dapat dengan cepat dan tepat ditangani dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.
Selain itu, dampak yang didapat oleh BPD ketika melakukan kegiatan serap aspirasi ini adalah menguatnya kelembagaan BPD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. meningkatnya kepercayaan masyarakat desa terhadap kinerja BPD dan Pemerintah Desa. RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa semakin responsif gender dan inklusif serta meningkatnya akuntabilitas sosial terhadap tata kelola pemerintahan desa.
1. Â Â Melalui rapat internal BPD. Dalam rapat tersebut membahas lokasi posko aspirasi, kepanitiaan relawan melalui SK BPD, mekanisme dan tatacara penyerapan aspirasi yang dituangkan dalam Peraturan BPD, menyusun formulir aduan serta persiapan teknis lainnya.
2. Â Â Sosialisasi dan publikasi. Mensosialisasikan kepada semua lapisan masyarakat tentang pelaksanaan kegiatan serap aspirasi yang akan dilakukan oleh BPD
3. Â Â Pelaksanaan serap aspirasi. Kegiatan serap aspirasi dapat dilakukan oleh BPD dan relawan yang sudah di SK kan dengan cara mendatangi forum warga, orang perorang, memanfaatkan event desa, forum jamiyahan, atau cara lain sesuai dengan kondisi masyarakat sekitar.
4. Â Â Pengelolaan Aspirasi. Setelah melakukan serap aspirasi kemudian BPD dan relawan melakukan pemilahan, pengelompokkan hasil serap aspirasi berdasarkan bidang kewenangannya, serta identifikasi/klarifikasi aspirasi yang masuk.
5. Â Â Tindak lanjut hasil serap aspirasi. Menindaklanjuti hasil serap aspirasi melalui musyawarah desa antara BPD dan pemerintah desa. Beberapa aspirasi yang masuk bisa langsung diselesaikan bersama pemerintah desa, ada juga yang diakomodir dalam RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa atau sebagai dasar penyusunan Perdes Layanan Dasar serta disampaikan ke Supra Desa bila itu menjadi kewenangannya.
6. Â Â Sosialisasi hasil tindak lanjut serap aspirasi. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hasil tindaklanjut aspirasi yang telah dibahas antara BPD dan Pemdes sebagai bentuk akuntabilitas sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H