Mohon tunggu...
Adi Assegaf
Adi Assegaf Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Menulis Untuk Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Serap Aspirasi Masyarakat oleh BPD Kunci Pembangunan yang Partisipatif

12 September 2020   02:30 Diperbarui: 12 September 2020   02:29 1226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Serap Aspirasi Ke Anak Berkebutuhan Khusus Oleh Relawan

Serap Aspirasi di Jamiyahan
Serap Aspirasi di Jamiyahan
Serap aspirasi menggunakan metode Rumah Aspirasi/Posko Pengaduan merupakan wahana bagi masyarakat untuk terlibat dan berperan aktif dalam siklus perencanaan dan penganggaran di level desa. Dengan serap aspirasi mandiri ini masyarakat menjadi tahu kemana seharusnya mereka menyuarakan aspirasinya. Sehingga desa semakin akuntabel dan partisipatif.

Selain itu, dampak yang didapat oleh BPD ketika melakukan kegiatan serap aspirasi ini adalah menguatnya kelembagaan BPD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. meningkatnya kepercayaan masyarakat desa terhadap kinerja BPD dan Pemerintah Desa. RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa semakin responsif gender dan inklusif serta meningkatnya akuntabilitas sosial terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Serap Aspirasi Pada Lansia
Serap Aspirasi Pada Lansia
Berikut adalah tahapan pengelolaan aspirasi

1.    Melalui rapat internal BPD. Dalam rapat tersebut membahas lokasi posko aspirasi, kepanitiaan relawan melalui SK BPD, mekanisme dan tatacara penyerapan aspirasi yang dituangkan dalam Peraturan BPD, menyusun formulir aduan serta persiapan teknis lainnya.

2.    Sosialisasi dan publikasi. Mensosialisasikan kepada semua lapisan masyarakat tentang pelaksanaan kegiatan serap aspirasi yang akan dilakukan oleh BPD

3.    Pelaksanaan serap aspirasi. Kegiatan serap aspirasi dapat dilakukan oleh BPD dan relawan yang sudah di SK kan dengan cara mendatangi forum warga, orang perorang, memanfaatkan event desa, forum jamiyahan, atau cara lain sesuai dengan kondisi masyarakat sekitar.

4.    Pengelolaan Aspirasi. Setelah melakukan serap aspirasi kemudian BPD dan relawan melakukan pemilahan, pengelompokkan hasil serap aspirasi berdasarkan bidang kewenangannya, serta identifikasi/klarifikasi aspirasi yang masuk.

5.     Tindak lanjut hasil serap aspirasi. Menindaklanjuti hasil serap aspirasi melalui musyawarah desa antara BPD dan pemerintah desa. Beberapa aspirasi yang masuk bisa langsung diselesaikan bersama pemerintah desa, ada juga yang diakomodir dalam RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa atau sebagai dasar penyusunan Perdes Layanan Dasar serta disampaikan ke Supra Desa bila itu menjadi kewenangannya.

6.    Sosialisasi hasil tindak lanjut serap aspirasi. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hasil tindaklanjut aspirasi yang telah dibahas antara BPD dan Pemdes sebagai bentuk akuntabilitas sosial.

Serap Aspirasi Ke Anak Berkebutuhan Khusus Oleh Relawan
Serap Aspirasi Ke Anak Berkebutuhan Khusus Oleh Relawan
Dari serap aspirasi ini tentunya BPD jangan khawatir, bila masyarakat akhirnya banyak yang datang untuk memberikan aspirasinya. Bila seperti itu kejadiannya maka BPD telah berhasil melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat UU Desa dan Permendagri 110. Sebab bila semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam pembangunan desa maka kualitas pembangunan semakin baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun