Selain itu, dampak yang didapat oleh BPD ketika melakukan kegiatan serap aspirasi ini adalah menguatnya kelembagaan BPD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. meningkatnya kepercayaan masyarakat desa terhadap kinerja BPD dan Pemerintah Desa. RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa semakin responsif gender dan inklusif serta meningkatnya akuntabilitas sosial terhadap tata kelola pemerintahan desa.
1. Â Â Melalui rapat internal BPD. Dalam rapat tersebut membahas lokasi posko aspirasi, kepanitiaan relawan melalui SK BPD, mekanisme dan tatacara penyerapan aspirasi yang dituangkan dalam Peraturan BPD, menyusun formulir aduan serta persiapan teknis lainnya.
2. Â Â Sosialisasi dan publikasi. Mensosialisasikan kepada semua lapisan masyarakat tentang pelaksanaan kegiatan serap aspirasi yang akan dilakukan oleh BPD
3. Â Â Pelaksanaan serap aspirasi. Kegiatan serap aspirasi dapat dilakukan oleh BPD dan relawan yang sudah di SK kan dengan cara mendatangi forum warga, orang perorang, memanfaatkan event desa, forum jamiyahan, atau cara lain sesuai dengan kondisi masyarakat sekitar.
4. Â Â Pengelolaan Aspirasi. Setelah melakukan serap aspirasi kemudian BPD dan relawan melakukan pemilahan, pengelompokkan hasil serap aspirasi berdasarkan bidang kewenangannya, serta identifikasi/klarifikasi aspirasi yang masuk.
5. Â Â Tindak lanjut hasil serap aspirasi. Menindaklanjuti hasil serap aspirasi melalui musyawarah desa antara BPD dan pemerintah desa. Beberapa aspirasi yang masuk bisa langsung diselesaikan bersama pemerintah desa, ada juga yang diakomodir dalam RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa atau sebagai dasar penyusunan Perdes Layanan Dasar serta disampaikan ke Supra Desa bila itu menjadi kewenangannya.
6. Â Â Sosialisasi hasil tindak lanjut serap aspirasi. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hasil tindaklanjut aspirasi yang telah dibahas antara BPD dan Pemdes sebagai bentuk akuntabilitas sosial.