Sejak Undang-Undang Desa No. 6 tahun 2014 tentang Desa di sahkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi penting, seperti yang tertuang pada Pasal 1 point 4 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa BPD atau dengan sebutan lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan representasi wilayah dan ditetapkan secara demokratis.Â
Artinya Lembaga ditingkat desa yang punya peran strategis mendorong akuntabilitas sosial, demokratisasi dan kesejahteraan warga desa, selain Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) adalah BPD.
Ada tiga fungsi pemerintahan yang diemban oleh BPD berdasarkan Pasal 55 UU Desa, yakni: 1) Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa; 2) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan 3). Pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Namun sayangnya masih banyak anggota BPD yang belum memahami sepenuhnya terkait dengan peran dan fungsinya sesuai dengan UU Desa yang baru. Sebagai contoh tugas dan fungsi BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Masih banyak masyarakat yang ketika menyampaikan keluhan dan usulannya itu langsung ke Kepala Desa, perangkat desa dan RT/RW.
Sehingga beberapa kelompok rentan seperti anak, lansia, disabilitas dan perempuan yang termarjinalkan jarang sekali mendapat undangan untuk menghadiri musdus itu sendiri.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) bekerjasama dengan Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) memperkenalkan metode pengelolaan aspirasi masyarakat melalui kegiatan serap aspirasi dengan membuka Rumah Aspirasi/Posko Pengaduan di balaidesa serta di rumah anggota BPD yang perwakilan dari masyarakat setempat.
Kegiatan serap aspirasi mandiri ini baru dilakukan di desa-desa dampingan KOMPAK dan FITRA yang ada di 5 Provinsi yaitu NAD, Sulawesi Selatan, NTB, Jawa Timur dan Jawa Tengah yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota.
Metode serap aspirasi yang dilakukan dengan membuat Rumah Aspirasi/Posko Pengaduan. Rumah Aspirasi/Posko Pengaduan sendiri adalah tempat untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi atau aduan dari warga masyarakat yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dikelola oleh BPD.
Dengan tujuan adalah agar aspirasi/keluhan/pengaduan warga desa dapat dengan cepat dan tepat ditangani dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.