Sementara untuk personil FMPP sendiri terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, ormas, Babinkamtibmas, babinsa serta masyarakat lainnya yang mempunyai kepedulian pentingnya pendidikan.
Lalu bagaimana proses pengembalian anaknya ke sekolah? Ketika FMPP sudah dibentuk oleh desa, maka kepala desa harus membuat surat keputusan (SK) FMPP desa tersebut, kemudian FMPP melakukan rapat awal dengan semua personil untuk membagi tugas masing-masing bidang.
Jika tidak bersedia kembali bersekolah maka masuk ke baseline ATS, jika bersedia maka dilakukan pengembalian ke sekolah, dengan membuat pernyataan ATS dan orang tua, kemudian pernyataan dan rekomendasi desa, pernyataan dan rekomendasi camat. Setelah itu FMPP mengantar ATS ke sekolah dimana anak tersebut ingin bersekolah.
Setelah anak kembali bersekolah FMPP melakukan pendampingan anak GKB tersebut disekolah. Dengan berkoordinasi dengan pihak sekolah yang ada siswa GKBnya.Â
Namun apabila anak GKB tersebut keluar kembali atau jarang berangkat sekolah, maka FMPP desa melakukan kunjungan rumah, untuk memberikan motivasi kepada anak dan orang tua agar aktif kembali bersekolah.
Lantas apa pentingnya dibentuk FMPP Desa? Selain mengembalikan ATS ke sekolah, tentu FMPP ini telah berhasil melakukan pemenuhan hak anak khususnya hak tumbuh kembang anak. Selain itu FMPP juga telah berhasil mencerdaskan anak-anak di desa, sehingga anak-anak lebih terarah, tidak menjadi beban ganda yaitu bagi keluarga dan pemerintah.
Selain itu bila anak-anak di desa lulus SMA atau sederajat maka mereka untuk mendaftar pekerjaan lebih mudah, sebab minimal syarat lamaran pekerjaan minimal SMA atau sederajat. Dan memberikan kesempatan anak-anak desa untuk melanjutkan kuliah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H