Mohon tunggu...
Adi
Adi Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Penulis Amatiran

Menulis ide-ide pribadi untuk bisa dipergunakan yang membutuhkan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kerja Sama Apik Pemerintah dan DPR Sukses Tumbangkan KPK

17 September 2019   18:47 Diperbarui: 19 September 2019   08:02 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU KPK yang baru sudah disahkan, dan beberapa poin pelemahan, bahkan pembunuhan KPK, sudah sah masuk didalam UU baru tersebut. Berikut poin pelemahan yang disahkan siang tadi:

1. KPK menjadi badan eksekutif

Sekarang KPK adalah bagian dari lembaga eksekutif, yang artinya, KPK bisa sewaktu waktu terkena Hak Angket DPR, yaitu hak penyelidikan oleh DPR atas dugaan pelanggaran-pelanggaran UU. Cukup baik apabila DPR kita bersih, namun sebagai lembaga paling korup satu Indonesia, maka ceritanya akan berbeda

Salinan UU lama:

Pasal 3 UU lama
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun

2. Pegawai KPK menjadi ASN

Dari sebelumnya independen, sekarang menjadi ASN, the very institution yang mau diselidiki. 

Salinan UU lama:
Pasal 24 ayat 2 dan ayat 3 UU lama
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

3.  Dewan Pengawas dan Penyadapan

Penyadapan telah memakan banyak korban dari kubu Pro Korupsi, sebut saja Bapak Setya Novanto dan Bpk. Romi PPP. Jelas teknologi yang satu ini ingin dibabat habis oleh para penggiat korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun