Dalam UU yang baru, penyadapan harus dengan izin tertulis Dewan Pengawas, dan setiap 6 bulan sekali harus re-apply izin nya. Dewan Pengawas sendiri nantinya akan dibentuk Presiden, dengan pansel yang akan dibentuk Presiden juga, dan kemudian discreening dahulu oleh DPR sebelum disahkan menjadi Dewan Pengawas. Dewan Pengawas ini juga akan menggantikan Tim Penasihat KPK, yang dihapuskan didalam UU baru.
4. Penyelidik dan Penyidik Wajib mengikuti Tes dari Kepolisian dan/atau KejaksaanÂ
Semua penyidik dan penyelidik KPK, wajib discreening dulu oleh kepolisian atau kejaksaan. Tentu sebagai lembaga paling korup kedua, hal ini juga mengkhawatirkan, karena rentan manipulasi dan seleksi sepihak.Â
Salinan UU lama:
Pasal 43
1. Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.
Pasal 45
1. Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.
5. KPK punya wewenang untuk menerbitkan SP3
Surat Penghentian Penyidikan Perkara. Cukup berbahaya mengingat pada kasus-kasus high profile seperti Bank Century, apapun bisa terjadi. Dan sangat disayangkan sekali mekanisme yang sebenarnya baik ini rentan disalahgunakan.Â
Yak, demikian perubahannya. Basically, kewenangan KPK sebagai lembaga independen yang juga safe haven bagi polisi-polisi dan hakim  kita yang masih jujur dan anti korupsi, sudah dirubah menjadi just another government body. Bye Bye KPK. Adios. Semoga semangatmu masih tersisa di tubuh anak-anak muda kami, nanti pada saatnya kelak kau akan bangkit kembali.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H