UU KPK yang baru sudah disahkan, dan beberapa poin pelemahan, bahkan pembunuhan KPK, sudah sah masuk didalam UU baru tersebut. Berikut poin pelemahan yang disahkan siang tadi:
1. KPK menjadi badan eksekutif
Sekarang KPK adalah bagian dari lembaga eksekutif, yang artinya, KPK bisa sewaktu waktu terkena Hak Angket DPR, yaitu hak penyelidikan oleh DPR atas dugaan pelanggaran-pelanggaran UU. Cukup baik apabila DPR kita bersih, namun sebagai lembaga paling korup satu Indonesia, maka ceritanya akan berbeda
Salinan UU lama:
Pasal 3 UU lama
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun
2. Pegawai KPK menjadi ASN
Dari sebelumnya independen, sekarang menjadi ASN, the very institution yang mau diselidiki.Â
Salinan UU lama:
Pasal 24 ayat 2 dan ayat 3 UU lama
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Â Dewan Pengawas dan Penyadapan
Penyadapan telah memakan banyak korban dari kubu Pro Korupsi, sebut saja Bapak Setya Novanto dan Bpk. Romi PPP. Jelas teknologi yang satu ini ingin dibabat habis oleh para penggiat korupsi
Dalam UU yang baru, penyadapan harus dengan izin tertulis Dewan Pengawas, dan setiap 6 bulan sekali harus re-apply izin nya. Dewan Pengawas sendiri nantinya akan dibentuk Presiden, dengan pansel yang akan dibentuk Presiden juga, dan kemudian discreening dahulu oleh DPR sebelum disahkan menjadi Dewan Pengawas. Dewan Pengawas ini juga akan menggantikan Tim Penasihat KPK, yang dihapuskan didalam UU baru.
4. Penyelidik dan Penyidik Wajib mengikuti Tes dari Kepolisian dan/atau KejaksaanÂ
Semua penyidik dan penyelidik KPK, wajib discreening dulu oleh kepolisian atau kejaksaan. Tentu sebagai lembaga paling korup kedua, hal ini juga mengkhawatirkan, karena rentan manipulasi dan seleksi sepihak.Â
Salinan UU lama:
Pasal 43
1. Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.
Pasal 45
1. Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.
5. KPK punya wewenang untuk menerbitkan SP3
Surat Penghentian Penyidikan Perkara. Cukup berbahaya mengingat pada kasus-kasus high profile seperti Bank Century, apapun bisa terjadi. Dan sangat disayangkan sekali mekanisme yang sebenarnya baik ini rentan disalahgunakan.Â
Yak, demikian perubahannya. Basically, kewenangan KPK sebagai lembaga independen yang juga safe haven bagi polisi-polisi dan hakim  kita yang masih jujur dan anti korupsi, sudah dirubah menjadi just another government body. Bye Bye KPK. Adios. Semoga semangatmu masih tersisa di tubuh anak-anak muda kami, nanti pada saatnya kelak kau akan bangkit kembali.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI