Pasal 7 ayat 6a UU APBNP menyatakan: “Dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan berjalan mengalami KENAIKAN atau PENURUNAN lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya.”
Maka artinya adalah:
Jika kenaikan harga ICP atau minyak dunia dalam kurun waktu 6 bulan berjalan melebihi asumsi harga minyak dalam APBN sebesar US$105 per Dollar (Saya hitung pake kalkulator di HP jadul, kenaikan 15% dari US$105, maka saya dapatkan nilai US$120.75), maka pemerintah diberi kewenangan luas untuk menaikkan harga (atau menurunkan?) harga BBM subsidi tanpa perlu berkonsultasi dengan DPR jika harga minyak dunia minimal US$120.75 per barel.
Jika penurunan harga ICP atau minyak dunia dalam kurun waktu 6 bulan berjalan melebihi asumsi harga minyak dalam APBN sebesar US$105 per Dollar (Saya hitung pake kalkulator di HP jadul, penurunan 15% dari US$105, maka saya dapatkan nilai US$89.25), maka pemerintah diberi kewenangan luas untuk menurunkan harga (atau menaikkan?) harga BBM subsidi tanpa perlu berkonsultasi dengan DPR jika harga minyak dunia minimal US$89.25 per barel.
Jika kita merunut kebelakang selama 6 bulan berjalan, maka saya dapatkan harga-harga tertinggi minyak dunia dalam tiap bulannya. Yaitu:
(Harga dibawah dalam US$ / barel)
Mei 2014 : 104.47
Juni 2014 : 107.65
Juli 2014 : 106.06
Agustus 2014 : 98.65
September 2014 : 95.88