Karena disebarluaskan di khalayak warganet Bandar Lampung, akhirnya itu menjadi informasi yang diketahui umum. Namun, apakah itu benar?Â
Di sini kuncinya. Kalau tak ada verifikasi, kita belum tahu informasi itu sahih atau tidak, valid atau tidak, tepercaya atau tidak, dan sebagainya.
Setelah ada media massa yang melakukan verifikasi, ketahuan akhirnya, video buaya memangsa manusia ada di negara lain, bahkan bukan di Indonesia. Itulah bukti kalau informasi di media sosial memang tak melulu benar.
Tapi, apakah memungkinkan sebuah karya di media sosial bisa dikategorikan sebagai karya jurnalistik? Oh, bisa saja.Â
Di Kompasiana, ada banyak opini yang dibangun atas dasar analisis yang baik, mendalam, tajam, dan bisa dipercaya. Ditambah lagi ada pengakuan centang biru dari administator kepada si empunya tulisan.Â
Opini itu karya jurnalistik. Opini adalah tulisan berupa pendapat kita terhadap satu hal.Â
Kita kemudian mendedahkannya ke dalam bahasa kita dan meramunya menjadi gagasan yang segar. Jadi, di platform media sosial pun kita bisa menulis karya atau produk jurnalistik.
Kira-kira, sejauh ini, tulisan yang saya bikin ini, karya jurnalistik, bukan? Hayo, siapa jawab.Â
Ya benar, ini karya jurnalistik berupa opini saya terhadap satu hal. Saya ingin menjelaskan kepada khalayak beda media massa dan media sosial berdasar pengetahuan saya selama ini.Â
Karena objek yang saya tulis ini adalah fakta di lapangan dan tersaji luas, karya ini terkategori jurnalistik.
Di Kompasiana ada yang sering menulis resensi buku dan resensi film? Apakah keduanya masuk kategori karya jurnalistik? Ya, benar.