Kapan di Indonesia ada yang seperti itu? Tentu banyaknya kandidat membuktikan ambang batas mereka yang hendak maju tidak seketat yang ada di Indonesia.
Ada yang bilang, jangan membandingkan. Timor Leste baru merdeka, kita lebih lama.
Justru di situ masalahnya. Negara yang baru merdeka saja banyak capresnya. Kenapa negara yang besar dengan ratusan penduduk ini cuma paling banter 4 pasangan calon presiden?
Kita memang punya aturan untuk segala sesuatu. Namun, aturan itu mestinya merujuk pula pada konstitusi kita.
Konstitusi tentu merujuk pada pemenuhan hak kita, salah satunya hak dalam menyalurkan pendapat dan ikut dalam pemilu.
Jika ada ambang yang demikian besar, sampai dengan 20 persen, tentu sulit bagi kita hendak mengajukan seseorang yang kita lihat punya rekam jejak yang baik, punya akhlak yang mulia, punya basis kompetensi yang jelas, dan punya pengalaman memimpin di beberapa level pemerintahan.
Maka itu, sudah benar ada pihak yang mengajukan gugatan atas aturan ambang batas ini. Dibuat aturan boleh, tapi jangan sampai menghilangkan potensi orang untuk menjadi yang terbaik di Indonesia.
Kalau terus begini, presidential threshold itu hanya parasit bagi demokrasi Indonesia. Sekarang dan untuk selamanya. Pahit. [Adian Saputra]
Foto pinjam dari sini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H