Mohon tunggu...
Ahmad Adi Pangaribawan
Ahmad Adi Pangaribawan Mohon Tunggu... Lainnya - my IG : ahmadadi_14

my IG : ahmadadi_14

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban yang Seimbang bagi Warga Negara

6 Juli 2022   07:11 Diperbarui: 6 Juli 2022   11:19 1330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : lenterakecil.com

Disusun oleh           : Ahmad Adi Pangaribawan (211420000533)

Prodi                           : Perbankan Syariah

Dosen Pengampu  : Dr.Wahidullah, S.H.I.,M.H

Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

Hak dan Kewajiban menjadi suatu kesatuan yang tak terpisahkan dan sudah ditetapkan, disaat ada Hak, pasti ada Kewajiban juga.  Sebagai warga negara pastinya kita memiliki Hak dan Kewajiban untuk setiap individu.  

Setiap orang memiliki Hak dan Kewajiban mereka masing-masing, akan tetapi setiap orang mempunyai aktivitas yang banyak sehingga apa yang telah menjadi Kewajiban dan Haknya sering dilupakan.

Dalam kehidupan bernegara hak seorang warga negara berhadapan langsung pada kewajibannya.  Justru sering sekali kewajiban lebih dituntut dan hak sebagai warga negara sering diabaikan. 

 Sejak dahulu hak dan kewajiban setiap individu tidak pernah dibuat secara sempurna, hal ini dikarenakan pemerintah tidak aktif dalam menanggapi hal ini.

Menurut pendapat saya, dalam melaksanakan hak dan kewajiban harus berjalan secara seimbang dan juga didampingi dengan rasa tanggung jawab.  Hak asasi harus seimbang dengan kewajiban asasi.  

Maksud dari kewajiban asasi ialah sebuah perangkat kewajiban yang bila tidak terlaksana maka Hak Asasi manusia tidak dapat dilaksanakan dan ditegakkan.  

Sedangkan HAM menurut pasal 1 UU No. 39  tahun 1999 menyebutkan bahwasanya HAM merupakan sebuah perangkat hak yang telah terikat pada keberadaan dan hakikat manusia yang menjadi makhluk Tuhan sejak ia lahir dan juga anugerah yang harus dihormati dan wajib dilindungi oleh pemerintah dan negara.

Apabila Hak dan Kewajiban tidak terlaksana dengan seimbang dalam kehidupan bermasyarakat, maka akibatnya akan terjadi sebuah ketimpangan yang bisa menimbulkan gejolak dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara maupun berbangsa. 

Sekarang ini sering muncul ketimpangan antar hak dan kewajiban, khususnya dibidang lapangan kerja dan penghidupan yang layak untuk seluruh warga. Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwasanya setiap warga berhak mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi seluruh manusia.

Mengenai tentang Hak dan Kewajiban, hal tersebut juga diatur pada ideologi negara kita yaitu pancasila.  Sebagai ideologi negara, pancasila mengandung tujuan, cita-cita, dan juga terdapat nilai-nilai yang benar.  

Berdasarkan sila kelima dalam pancasila mencerminkan penghargaan yang tinggi bagi hak dan kewajiban warga negara.  Dan dalam sila pertama pada pacasila juga disebutkan hak kita untuk menyembah dan beribadah pada Tuhan yang maha satu.

Dalam agama Islam hak dan kewajiban setiap warga negara sangat dihormati, dilindungi dan terjunjung tinggi.  Allah menciptakan manusia menjadi makhluk sosial yang mana manusia tak dapat hidup sendiri dan pasti membutuhkan bantuan orang lain. 

HAM sudah diberikan oleh Allah sejak masih dalam kandungan sang Ibu, hal ini bertujuan agar manusia kelak bisa mendapatkan hak dan memanfaatkan hak tersebut dengan baik.

Akan tetapi, sudah banyak manusia yang tidak memanfaatkan Hak mereka dengan baik semata-mata untuk mendapatkan kepuasan dan mengambil hak orang lain yang ujung-ujungnya menjadi masalah dalam kehidupan berbangsa ini.  Hal tersebut bisa terjadi meskipun dinegara maju yang sudah besar.

 Setiap manusia memiliki hak dan kewajibannya, lalu apa sih yang dimaksud Hak dan Kewajiban?.  Hak adalah semua hal yang mutlak dan pantas untuk dimiliki oleh setiap manusia sebagai warga negara yang diberikan sejak dalam kandungan ibu. Sedangkan Kewajiban adalah sebuah keharusan setiap orang dalam menjalankan perannya sebagai warga negara untuk memperoleh pengakuan hak yang sesuai dalam menjalankan kewajiban.

 Sedangkan menurut KBBI, Hak ialah segala hal yang benar, punya dan kekuasaan untuk berbuat karena telah diatur dalam Undang-Undang.  Dan Kewajiban ialah segala hal yang wajib atau harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab yang tinggi.

 Hak dan Kewajiban diciptakan untuk seluruh warga negara.  Sedangkan, apa sih itu warga negara?.  Warga negara merupakan seluruh penduduk dalam sebuah negara yang diatur pemerintahan negara itu sendiri dan mengetahui pemerintah mereka sendiri.  

Sedangkan pengertian penduduk dari Kansil ialah orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dari aturan negara tersebut dan diizinkan memiliki rumah tinggal dalam sebuah wilayah di negara tersebut.

Sedangkan menurut KBBI, warga negara merupakan seorang penduduk di suatu bangsa atau negara yang lahir secara turun temurun berdasarkan tempat lahirnya, keluarga dan sebagainya, dan dalam hidupnya mereka sudah memiliki hak dan kewajiban masing-masing sebagai warga negara.

Berdasarkan Undang-undang tahun 1958 nomor 62 dijelaskan bahwa kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh dari :

  1. Berasal dari pernikahan atau perkawinan.
  2. Berasal dari  pewarganegaraan.
  3. Berasal dari permohonan yang dikabulkan.
  4. Berasal dari pengangkatan.
  5. Berasal dari kelahiran.
  6. Berasal dari pertanyaan.
  7. Berasal dari ayah atau ibu.

            Lalu apa saja Hak dan Kewajiban kita sebagai warga negara?.  Berikut adalah contoh Hak kita sebagai warga negara :

  1. Tiap warga negara mempunyai hak untuk mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak.
  2. Tiap warga negara mempunyai hak berserikat, berkumpul dan berpendapat secara lisan maupun tertulis berdasarkan undang-undang.
  3. Tiap warga negara berhak untuk mempertahankan wilayah bangsa negara dari serangan lawan.
  4. Tiap warga negara mempunyai hak untuk mendapat perlindungan hukum.
  5. Tiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama rata dimata hukum dan juga pemerintahan.
  6. Tiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran dan pendidikan yang layak.
  7. Tiap warga negara berhak untuk memeluk dan melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan merekan masing-masing.

Kewajiban biasanya mengarah pada sebuah keharusan atau sesuatu yang wajib bagi setiap orang. Berikut adalah contoh kewajiban kita sebagai warga negara :

  1. Tiap warga negara harus membayar pajak yang sudah ditetapkan pemerintah, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
  2. Tiap warga negara wajib dalam membela negara dan mempertahankan wilayah dari serangan yang datang dari luar maupun dari dalam negara.
  3. Tiap warga negara wajib hukumnya untuk tunduk dan mentaati seluruh hukum yang berlaku di Indonesia.
  4. Tiap warga negara wajib ikut membangun negara dan bangsa agar negara kita menjadi lebih baik.
  5. Tiap warga negara wajib hukumnya untuk menjunjung dasar negara dan juga hukum tanpa ada pengecualian.
  6. Tiap warga negara wajib hukumnya untuk menuntut ilmu dengan melalui pendidikan dasar.
  7. Tiap warga negara wajib hukumnya memberikan rasa hormat untuk hak asasi.

Hak dan kewajiban tidak hanya berlaku untuk warga negara saja, namun bagi pemerintah juga memiliki hak dan kewajiban mereka.  Hak dan kewajiban untuk pemerintah berwujud penjaminan dan perlindungan bagi kelangsungan hidup warga negaranya dalam mewujudkan kehidupan yang aman dan tentram.  Dan bertujuan untuk mewujudkan tujuan dan cita cita bangsa kita. 

Lalu apa saja sih hak dan kewajiban pemerintah dalam rangka mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa kita ini?.  Berikut adalah hak pemerintah :

  1. Menyuruh warga negara agar patuh pada hukum.
  2. Membuat peraturan dan undang undang untuk menertibkan masyarakat.
  3. Menjalankan monopoli sumber daya untuk mempermudah masyarakat luas.

Dan berikut dibawah ini merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk mensejahterakan warga negara :

  1. Membuat layanan fasilitas kesehatan yang layak.
  2. Memberikan jaminan sosial yang baik.
  3. Merawat orang fakir miskin.
  4. Mengatur sumber daya alam untuk kemakmuran warga.
  5. Memajukan sistem pendidikan negara 
  6. Membiayai sekolah dasar.
  7. Membangun fasilitas pendidikan yang layak.
  8. Memberikan anggaran 20% untuk pendidikan.
  9. Melindungi warga negara dan wilayahnya 
  10. Memajukan kesejahteraan warga negara.

Dalam rangka menyeimbangkan hak dan kewajiban, diperlukan adanya rasa tanggung jawab agar menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang damai dan harmonis.  

Dalam menjadi warga negara, tak etis apabila kita menginginkan hak lebih banyak dari kewajiban yang telah kita lakukan.  Apabila kita menginginkan hak yang kita harapkan, maka kita memenuhi apa yang menjadi kewajiban kita lebih dahulu.

Dapat dibayangkan apabila hak kita sebagai warga negara diambil oleh orang lain, padahal kita telah melakukan kewajiban kita terlebih dahulu.  

Hal seperti inilah yang dapat menimbulkan rasa tidak adil.  Sedangkan banyak orang yang terus menerus menuntut hak mereka, akan tetapi mereka tidak melakukan apa yang menjadi kewajibannya.  Hal seperti itu apabila dibiarkan secara terus menerus dapat mengakibatkan perpecahan antar warga negara.

Dalam mewujudkan keseimbangan antar hak dan kewajiban bisa dimulai dari lingkungan disekitar kita. 

Contoh yang pertama.  Dari sebuah perguruan tinggi ada Mahasiswa yang memiliki hak untuk mendapat pendidikan dan pengajaran sesuai apa yang dia inginkan, akan tetapi ia juga punya kewajiban untuk belajar dengan sungguh-sungguh agar ia bisa pintar. 

Contoh yang kedua.  Mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi memiliki hak untuk menggunakan atau memakai seluruh fasilitas yang ada di perguruan tinggi tersebut, akan tetapi mahasiswa tersebut harus ikut menjaga dan merawat seluruh fasilitas yang disediakan perguruan tinggi tersebut.

Contoh yang ketiga.  Seorang karyawan atau pekerja memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak untuk menghidupi keluarganya, akan tetapi dia memiliki kewajiban untuk bekerja dengan giat dan semangat agar ia mendapatkan pengahasilan untuk menghidupi keluarganya.

Namun apabila dilihat dengan kondisi di negara kita ini, ada banyak hak dan kewajiban yang tidak seimbang.  Banyak hak-hak dari warga negara yang meningkat akan tetapi tidak diimbangi dengan kewajiban dari seorang warga negara.  

Hal tersebutlah yang dapat memicu ketimpangan antar warga negara.  Sudah banyak kasus ketimpangan sosial yang ada di kehidupan kita sehari-hari.  Contohnya yaitu antara si miskin dan si kaya, si miskin berhak untuk mendapat penghidupan yang layak sedangkan si kaya sudah mendapatkannya.

Untuk mengatasi ketimpangan seperti itu, maka dibutuhkan kesadaran akan keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai warga bernegara dan harus ditanam dalam diri masing-masing warga negara.  

Karena kesadaran akan keseimbangan seperti ini tidak hanya menjadi tanggung jawab dan harus dimiliki warga negara saja tetapi pemerintah juga harus mempunyai kesadaran akan hal tersebut. Hal ini harus dilakukan karena bertujuan untuk membuat kehidupan bermasyarakat yang damai dan sejahtera.

Jadi kesimpulan yang kita dapat dari penjelasan di atas adalah.  Hak merupakan semua hal yang mutlak dan pantas untuk dimiliki oleh setiap manusia sebagai warga negara yang diberikan sejak dalam kandungan sang ibu.  Kewajiban adalah sebuah keharusan setiap orang dalam menjalankan perannya sebagai warga negara untuk memperoleh pengakuan hak yang sesuai dalam menjalankan kewajiban.  

Warga negara merupakan seluruh penduduk dalam sebuah negara yang diatur pemerintahan negara itu sendiri dan mengetahui pemerintah mereka sendiri.  Sedangkan pengertian penduduk dari Kansil ialah orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dari aturan negara tersebut dan diizinkan memiliki rumah tinggal dalam sebuah wilayah di negara tersebut.  Keseimbangan antara hak dan kewajiban itu sangat diperlukan dalam kehidupan kita.  Apabila tidak ada kesimbangan antara hak dan kewajiban maka akan ada ketimpangan yang dapat menimbulkan perpecahan.

Berikut adalah contoh Hak kita sebagai warga negara :

  1. Tiap warga negara mempunyai hak untuk mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak.
  2. Tiap warga negara mempunyai hak berserikat, berkumpul dan berpendapat secara lisan maupun tertulis berdasarkan undang-undang.
  3. Tiap warga negara berhak untuk mempertahankan wilayah bangsa negara dari serangan lawan.
  4. Dst.

Berikut adalah contoh kewajiban kita sebagai warga negara :

  1. Tiap warga negara harus membayar pajak yang sudah ditetapkan pemerintah, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
  2. Tiap warga negara wajib dalam membela negara dan mempertahankan wilayah dari serangan yang datang dari luar maupun dari dalam negara.
  3. Tiap warga negara wajib hukumnya untuk tunduk dan mentaati seluruh hukum yang berlaku di Indonesia.
  4. Dst.

Saya memiliki saran bagi seluruh warga negara agar kita harus menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang.  Hal tersebut bertujuan untuk memperoleh rasa adil bagi seluruh warga negara maupun juga bagi pemerintah. 

Apabila dalam menjalankan hak dan kewajiban tidak dilaksanakan secara seimbang, maka akan menimbulkan rasa tidak adil dan dapat mengakibatkan perpecahan antar warga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun