Mohon tunggu...
Ahmad Adi Pangaribawan
Ahmad Adi Pangaribawan Mohon Tunggu... Lainnya - my IG : ahmadadi_14

my IG : ahmadadi_14

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perekonomian yang Berlandaskan Sila Ke-5

15 Januari 2022   20:40 Diperbarui: 15 Januari 2022   20:51 846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

 Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia, dan menjadi pedoman dasar bagi negara kita dalam segala pelaksanaan kegiatan pemerintahan di Indonesia termasuk juga peraturan perundang-undangan. Pancasila menjadi contoh pandang bangsa dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila memiliki nilai-nilai yang terkandung didalamnya yang menjadi tolak ukur Bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintahan. 

 Pancasila sebagai dasar Negara sudah mencapai titik final dan tidak ada yang dapat merubahnya. Tidak mustahil lagi jika kesalahan dapat memecah-belah keberadaan Negara Indonesia. Untuk menghindari adanya konflik maka harus ada sikap adil dalam tata perekonomian di Negara Indonesia. Hal tersebut sangat penting untuk diterapkan, dan dengan adanya pancasila hal tersebut menjadi lebih mudah untuk terlaksanakan.

 Dalam sila ke 5 Pancasila, masyarakat harus merasa diperlakukan adil. Hal tersebut menjadi patokan bahwa negara tersebut mampu menerapkan keadilan untuk masyarakatnya. Negara yang melakukan hal tersebut biasanya dapat menjaga kewajiban dan hak warga negaranya. Oleh karenanya, warga negara dapat hidup sejahtera, damai, aman sentosa.

 Untuk merealisasikan harapan Bangsa dan Negara yang adil, diperlukan dasar negara yang cukup kuat untuk menopang harapan-harapan dari bangsa kita. Dengan adanya pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia maka kehidupan Negara dapat berjalan dengan seharusnya.

 Salah satu dari harapan bangsa Indonesia didalam pancasila ialah adanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial terletak pada sila pancasila ke 5. Dari pancasila-lah karakter bangsa dapat terbentuk di kancah dunia.

 Sila ke 5 pancasila memiliki tujuan dan misi Negara Indonesia untuk melaksanakan keinginan agar Negara Indonesia menjadi negara yang adil dan makmur. Dari tujuan itulah, yang mendasari adanya UUD 1945 pasal 33 tentang dasar operasional untuk mewujudkan adanya keadilan sosial.

 Didalam kehidupan perekonomian, kompetisi perekonomian terdapat pada lingkar kooperatif yang berlandaskan asas kekeluargaan. Sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia layaknya air dan kekayaan alam lain sudah diatur oleh negara untuk dibagi rata pada seluruh masyarakat Indonesia.

 Untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, para pelaku ekonomi memiliki perannya masing-masing untuk mengembangkan rasa semangat kekeluargaan. Peran individu diperlukan dengan tetap meletakkan negara pada posisi yang penting dalam memfasilitasi hukum, penyediaan jaminan sosial, serta rekayasa sosial.

  Ingin tahu lebih detail mengenai perekonomian yang berlandaskan keadilan? Penjelasan dibawah ini akan membahas lebih detail tentang perekonomian yang berlandaskan keadilan. Jadi dibaca yang teliti ya, agar kamu lebih tahu tentang perekonomian yang berlandaskan keadilan.

Pembahasan

 Ekonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikonomia yang memiliki arti mengurus rumah tangga secara tepat dan teratur. Jika seseorang mendapat hasil atau keuntungan sebesar-besarnya dengan pengeluaran, alat dan usaha yang seminimal mungkin, maka ia dapat dikatakan ekonomis rasional.

  Menurut para ahli, rumusan ekonomi menjadi tindakan dan usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan mereka akan barang dan jasa yang terbatas jumlahnya. Tujuan dari ekonomi yaitu untuk menciptakan keselarasan antara persediaan dan kebutuhan. Dikarenakan jumlah produksi dan jumlah penduduk terus bertambah, maka kebutuhan juga terus meningkat.

 Di Dalam perekonomian perlu adanya keadilan dan setiap orang menginginkan keadilan. Keinginan akan keadilan inilah yang menyebabkan setiap orang terus memperjuangkan keadilan. Sehingga keadilan terus selalu dicari dan terus diperjuangkan. Lalu, apa sebenarnya keadilan itu? Berikut adalah penjelasan keadilan menurut para ahli.

Keadilan menurut Aristoteles

Menurut aristoteles, keadilan adalah hubungan tingkah laku manusia mengenai kepatutan dalam tindakan manusia. Kepatutan disini diartikan sebagai titik tengah antara ujung yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kesimpulannya keadilan adalah keadaan yang sesuai proporsi atau setara.

Keadilan menurut Plato

Plato memiliki pendapat bahwa keadilan merupakan ikatan yang menyatukan seluruh masyarakat, menjadi persatuan yang harmonis dari setiap individu. Dimana setiap individu menjalankan tugasnya sesuai bakat yang dimilikinya.

Keadilan menurut Socrates

Menurut Socrates, ia memiliki pandangan bahwa keadilan ialah kondisi dimana antara pemerintah dengan rakyatnya saling memiliki rasa pengertian yang baik. Keadilan dapat tercipta bila seluruh warga sudah bisa merasakan bahwasanya pemerintah telah melaksanakan tugasnya dengan benar.

Keadilan menurut KBBI

Adil menurut KBBI online adalah sama berat, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang. Sedangkan keadilan diartikan sebuah perbuatan atau perilaku yang adil.

Pada umumnya keadilan ialah situasi atau keadaan dimana seseorang mendapat haknya dan dimana seseorang mendapat bagian yang sama rata dari hasil yang diperoleh. Dengan begitu keadilan berarti keseimbangan antar kewajiban dan hak. Bersikap adil artinya menjunjung tinggi dan menghargai harkat martabat manusia dan sebaliknya jika tidak bersikap adil maka ia merendahkan harkat martabat manusia.

Keadilan itu terbagi menjadi dua yaitu:

Keadilan sosial: keadilan yang tergantung pada struktur-struktur kuasa dalam masyarakat.

Keadilan individual: keadilan yang pelaksanaannya tergantung pada kehendak buruk atau baiknya masing-masing individu.

Keadilan juga memiliki ciri-ciri atau karakter, yakni sebagai berikut:

  1. Bersifat hukum
  2. Sah menurut hukum
  3. Sama hak
  4. Tidak memihak
  5. Adil
  6. Layak
  7. Benar  dan wajar secara moral

Ketidakadilan ekonomi di Indonesia

 Pada zaman dahulu pada masa kerajaan di Indonesia dan sebelum para penjajah menyerang, masyarakat kita menganut sistem pengaturan yang bercorak feodal. Menurut mereka, sistem tersebut cukup memuaskan semua belah pihak dan terasa adil dimana pihak yang diatas mendapat banyak hak dan memberikan timbal balik yang banyak pula dan pihak yang dibawah mendapat hak sedikit tetapi mereka merasa senang karena dilindungi.

 Dikalangan rakyat sendiri terasa tenang dan tentram karena mereka merasakan kesamaan nasib, tak ada persaingan ataupun kecemburuan sosial diantara mereka, dikarenakan perekonomian mereka sama rata. Bagi mereka jika raja senang mereka juga akan senang.

 Setelah datangnya penjajah Belanda, sistem feodal ini dibantu dengan usaha-usaha dan ditambah dengan pengaturan ekonomi kapitalis. Para penjajah memanfaatkan kekuasaan politik untuk mendapat keuntungan yang besar dari peraturan yang menunjang usaha tersebut. Sedangkan sistem feodal tidak dihapus karena tidak mengganggu sistem kapitalis.

 Menurut penelitian para pengamat, sistem perekonomian masyarakat itu bertahan cukup lama hingga setelah kemerdekaan. Bahkan ada yang mengatakan bahwa sistem ekonomi tersebut masih ada sampai sekarang. Walau yang "mendapat banyak hak" dan "yang berkapital" bukanlah para raja dan para penjajah Belanda, akan tetapi penguasa politik yang baru dan perekonomian yang baru pula.

 Akan tetapi sistem feodal dan sistem kapitalis bukan sistem yang adil dan tepat karena masih banyak yang mengalami kemiskinan dan rasa tidak adil. Lalu, sudahkah rakyat kita hidup dalam kesejahteraan dan keadilan?.

Sekarang untuk hidup dalam kesejahteraan dan keadilan cukup terasa sulit. Karena dari berbagai segi kehidupan bermasyarakat di Indonesia banyak terjadi kepincangan, khususnya dalam segi perekonomian. Dari sejak dulu saja sistem perekonomian kita sudah melenceng banyak dan mengalami penyesatan sehingga banyak rakyat kita yang mengalami kemiskinan dan kemelaratan yang disebabkan dari ketidakadilan.

Contoh tidak adil ini dapat diambil dari upah rendah yang didapat kaum buruh. Hal tersebut menjadi salah satu contoh konkret ketidakadilan yang terjadi di Indonesia. Upah yang terlalu rendah menyebabkan buruh tidak mendapatkan hasil yang sesuai dengan apa yang dikerjakannya. Maka dari itu sering terjadi unjuk rasa dari para buruh untuk mendapatkan kenaikan gaji dan mendapatkan keadilan. Namun dari pihak perusahaan berpendapat bahwa untuk gaji sudah sesuai dengan kontrak di awal perjanjian sehingga mereka berpendapat bahwa hal tersebut sudah dianggap adil. Adapun contoh lain dari ketidakadilan layaknya gadis pemandu lagu dan para TKW.

Lantas, akankah kemelaratan dan kemiskinan dapat teratasi? Lama kelamaan, ketidakadilan dapat menyebabkan kemelaratan dan kemiskinan menjadi lebih parah lagi. Kemudian apa yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut? Pembahasan dibawah ini akan menjelaskan bagaimana caranya agar keadilan dalam berekonomi dapat terwujud.

Upaya dalam mewujudkan keadilan ekonomi

 Keadilan dibidang ekonomi akan bisa terwujud bila orang sadar dengan pentingnya keadilan bagi kehidupan, tidak hanya cukup menyadarinya tetapi harus mengamalkannya. Keadilan dibidang ekonomi adalah bagian dari keadilan sosial. Menyusun keadilan sosial artinya membuat struktur yang menyangkut bidang politik, hukum, budaya, ekonomi. Untuk merealisasikan keadilan sosial maka perlu adanya keadilan dalam bidang ekonomi harus ada.

 Dalam UUD pasal 33 berisi tentang ketentuan yang cukup penting yaitu "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan." Makna yang terkandung terasa sangat dalam yaitu ekonomi seharusnya tidak berbasis pada persaingan dan berasas individualistik. Tujuan dan tanggung jawab sistem ekonomi yang dijamin negara harus digunakan untuk kemakmuran rakyat.

 Sebagai landasan hukum, UUD 1945 pasal 33 memiliki ciri-ciri sistem perekonomian sebagai berikut:

  1. Perekonomian berpancasila dikendalikan oleh rancangan-rancangan ekonomi, sosial dan juga moral.
  2. Sokoguru perekonomian adalah koperasi dari sistem perekonomian pancasila.
  3. Sistem perekonomian pancasila memiliki hubungan solidaritas sosial.
  4. Produksi penting untuk negara dan yang diperlukan oleh banyak orang diatur oleh pemerintah.
  5. Ekonomi pancasila memiliki keterkaitan dengan persatuan, yang artinya ekonomi harus memiliki jiwa nasionalisme.
  6. Adanya keseimbangan diantara perencanaan pusat dengan desentralisasi dan tekanan dalam sistem perekonomian pancasila.

 Memang sudah jelas jika sistem perekonomian harus diatur dalam perundang undangan dan sudah sepatutnya untuk dilaksanakan dan ditaati. Dibawah adalah solusi untuk mewujudkan keadilan di bidang ekonomi:

  1. Yang pertama yaitu merumuskan apa yang menjadi tujuan untuk menciptakan keadilan di bidang ekonomi. Disuatu kondisi dimana seseorang dipaksa tetap miskin dan membuat semakin tak berdaya hingga ia jadi korban dari segala penindasan. Jadi diperlukan penghapusan kemiskinan dan juga penindasan terhadap orang lemah. Hal tersebutlah yang menjadi tujuan utama untuk mengubah kehidupan masyarakat.
  2. Ketidakadilan ekonomi sudah ada dalam struktur sosial budaya, politik dan ideologi masyarakat. Seluruh struktur sudah tersusun sedemikian rupa hingga menjamin kelestarian struktur tersebut. Pembongkaran struktur-struktur adalah hal yang mustahil dan harus berdasarkan kesadaran individu masing-masing.
  3. Sekiranya perlu adanya penilaian terhadap fungi peningkatan ekonomi. Peningkatan yang cepat justru dapat memperkaya yang sudah kaya. Maka diperlukannya pembagian hasil yang lebih adil dalam suatu peningkatan perekonomian di Indonesia.
  4. Harus dipikir kembali apa yang harus menjadi tujuan utama dari sebuah pembangunan yang ingin menciptakan sarana-prasarana bagi masyarakat Indonesia.
  5. Pemerintah memiliki peran penting dalam mengurangi ketimpangan dan kemelaratan. Peran pemerintah yaitu mengembangkan kerjasama antar dunia usaha dengan masing-masing individu untuk meningkatkan kesejahteraan.
  6. Pemerintah juga harus mendukung perkembangan koperasi dan UMKM. Hal tersebut dibantu dengan dukungan kapasitas usaha dan juga fasilitas pembiayaan.

 Seperti itulah kira-kira pokok pembahasan yang bisa kami sampaikan untuk memberikan pendapat dan solusi untuk menghapus masalah ketidakadilan yang ada pada bidang ekonomi di Indonesia. Harapannya semoga Negara kita dapat menjadi Negara yang adil dalam sistem perekonomiannya.

Penutup

 Dalam membahas keadilan dalam sistem perekonomian, lebih khusus lagi di Negara kita bagaikan angka delapan karena tidak adanya ujungnya. Masalah tentang keadilan ekonomi sudah lama sekali dibicarakan oleh banyak orang, akan tetapi keadilan masing sulit ditemui. Sebenarnya tidak sulit untuk mencari solusi agar keadilan ekonomi dapat merata, tetapi kita sudah bosan dengan hal ini. Maka dari itu adanya ketidakadilan ekonomi sering terabaikan.

 Jika ingin melakukan suatu perubahan maka diperlukan adanya penegakan hukum dan juga perubahan dari semua lapisan. Di sini kami sudah berkontribusi dalam menyelesaikan permasalahan keadilan ekonomi di Indonesia. Harapan kami semoga Indonesia menjadi Negara yang adil dalam sistem perekonomiannya. Hal tersebut tidak dapat terwujud apabila tidak dilakukan bersama-sama. Mari kita bersama-sama mewujudkan keadilan ekonomi di Indonesia ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun