4. Â Â Nilai Kerakyatan
Istilah kerakyatan berarti bahwa yang berdaulat atau yang berkuasa adalah rakyat. Dalam bahasalai kerakyatan disebut demokrasi berasal dari bahsa Yunani demos yang berati rakyat dan kratos yang berarti berdaulat. Laboratorium Pancasila menyatakan bahwa “makna demokrasi yaitu musyawarah untuk mufakat perlu digambarkan dalam suatu atribut nilai.
Didalam merebutkan kekuasaan pada saat ini mufakan akan diambil jika ada banyak uang, jadi jika ada musyawarah tentang kepentingan rakyat dan tidak ada uang maka tidak akan terjadi mufakat, bisa juga terjadi mufakat akan tetapi dengan waktu yang berlarut-larut. Akan tetapi jika musyawarah itu terjadi kesepakatan sebelumnya dengan uang maka dengan waktu satu jam pun semua sudah mufakat. Disinilah nilai kerakyatan sudah tidak diperdulikan lagi oleh kalangan masyarakat Indonesia khususnya dikalangan para elit Negara.
5. Â Â Nilai Keadilan
Kesejahteraan untuk semua orang karena ide dasarnya ialah memperlakukan dan diperlakukan sama, keadilan dapat dilukiskan dengan anak timbangan. Jadi setiap orang mendahulukan hidup dalam kebahagiaan baik sebagai individu maupun sebagai bangsa. Pada awal artikel sudah dijelaskan bahwa adil merupakan orang yang harus tahu hak orang lain dan haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya sendiri maupun kewajiban orang lain.
Hukum di Indonesia pada saat ini sudah mulai jauh dari keadilan yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia pada umumnya. Hukum akan lebih tajam jika pelaku hukumnya adalah kalangan masyarakat yang berada di bawah dan akan tumpul jika pelaku hukumnya adalah kalangan yang mempunyai uang. Hal yang benar bisa saja menjadi salah, dan yang salah bisa saja menjadi benar jika sudah bicara mengenai uang. Kini keadilan sudah tidak berlaku didalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H