Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan Wikipedia, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.Â
Indikasi Geografis memiliki empat komponen penting, yaitu nama, produk, asal geografis, dan kualitas, reputasi atau karakteristik lainnya. Sistem Indikasi Geografis di dunia pertama kali diperkenalkan Perancis pada abad 20, melalui pemberian Appellation d'Origine Controlee (AOC) pada produk lokal yang memiliki kriteria geografis tertentu dan kriteria khusus lainnya.Â
Perlindungan Sistem Indikasi Geografis secara internasional diatur dalam norma persetujuan Trade-Related Aspects Of Intellectual Property Rights (TRIPs). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang Hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.Â
Dalam Indikasi Geografis terdapat hak-hak yang memungkinkan untuk mencegah penggunaan oleh pihak ketiga yang produknya tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Perlindungan Indikasi Geografis menjadi penting karena Indikasi Geografis jjuga merupakan hak milik yang memiliki nilai ekonomis, sehingga perlu mendapat perlindungan hukum.Â
Indikasi Geografis juga merupakan tanda pengenal atas barang yang berasal dari wilayah tertentu atau nama dari barang yang dihasilkan dari suatu wilayah tertentu dan secara tegas tidak bisa dipergunakan untuk produk sejenis yang dihasilkan dari wilayah lain. Selain itu, Indikasi Geografis juga dapat menjadi indikator kualitas yang menginformasikan kepada konsumen bahwa barang tersebut dihasilkan dari suatu lokasi tertentu dimana pengaruh alam sekitar menghasilkan kualitas barang dengan karakteristik tertentu yang terus dipertahankan reputasinya.Â
Indikasi Geografis dapat juga merupakan strategi bisnis yang dapat memberikan nilai tambah komersial terhadap produk karena orisinalitasnya dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain.
Penutup
Film Aruna Dan Lidahnya akan terasa lengkap ditonton bersama para sahabat. Skor dari saya 8.9/10.
Penasaran? Ada apa, ya di Aruna Dan Lidahnya?
Selamat menonton!
Referensi :